MK Tolak Gugatan Herman-Ibang dalam Sengketa Pilkada Cianjur 2024

SHARE:

MK Tolak Gugatan Herman-Ibang dalam Sengketa Pilkada Cianjur 2024



Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk tidak menerima permohonan sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cianjur 2024 yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 1, Herman Suherman dan Muhammad Solih Ibang. Putusan ini dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK pada Rabu malam (5/2/2025).


Tidak Memenuhi Ambang Batas Selisih Suara

Ketua MK, Suhartoyo, dalam pembacaan putusan menyatakan bahwa permohonan yang diajukan Pemohon tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat ambang batas selisih perolehan suara sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Berdasarkan aturan tersebut, ambang batas selisih suara yang diperbolehkan untuk mengajukan gugatan adalah 0,5 persen dari total suara sah, atau setara dengan 5.338 suara. Namun, dalam hasil Pilkada Cianjur 2024, pasangan Herman-Ibang memperoleh 417.774 suara, sementara pasangan calon nomor urut 2, Muhammad Wahyu Ferdian dan Ramzi, meraih 442.321 suara.

Dengan selisih 24.547 suara atau sekitar 2,3 persen, gugatan Herman-Ibang dinilai tidak memenuhi syarat untuk diproses lebih lanjut. Majelis Hakim Konstitusi pun menyatakan bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan tersebut.


Tidak Ditemukan Kejadian Khusus

Selain alasan ambang batas selisih suara, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menambahkan bahwa Mahkamah tidak menemukan kondisi kejadian khusus yang dapat menjadi dasar untuk mengesampingkan ketentuan Pasal 158.

“Menurut Mahkamah, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Dengan demikian, eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum adalah beralasan menurut hukum,” ujar Guntur Hamzah.


Dugaan Kecurangan yang Diajukan Pemohon

Dalam permohonannya, Herman-Ibang mengajukan beberapa dalil terkait dugaan kecurangan selama Pilkada Cianjur 2024. Mereka menduga adanya manipulasi daftar hadir di tujuh kecamatan, serta praktik regrouping atau pengelompokan ulang Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berbeda dari Pilpres dan Pileg.

Selain itu, Pemohon juga menyoroti dugaan pemilih yang tidak berhak ikut mencoblos, termasuk kasus di mana pemilih yang telah meninggal dunia namun tetap tercatat dalam daftar hadir.

Dengan berbagai temuan tersebut, pasangan Herman-Ibang meminta MK untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Cianjur Nomor 2295 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Cianjur 2024. Mereka juga menuntut agar MK memerintahkan pemungutan suara ulang di 32 kecamatan se-Kabupaten Cianjur.





Putusan MK Bersifat Final dan Mengikat

Dengan putusan ini, sengketa Pilkada Cianjur 2024 resmi berakhir, dan pasangan Muhammad Wahyu Ferdian-Ramzi tetap dinyatakan sebagai pemenang. Keputusan MK ini bersifat final dan mengikat, sehingga tidak ada upaya hukum lain yang dapat ditempuh oleh Pemohon.

Meski demikian, kubu Herman-Ibang masih memiliki opsi untuk mengawal jalannya pemerintahan ke depan melalui jalur politik dan konstitusional lainnya. Sementara itu, pasangan pemenang diharapkan dapat segera menjalankan roda pemerintahan dan mewujudkan janji-janji kampanye mereka untuk masyarakat Cianjur.



COMMENTS

$type=three$tbg=rainbow$count=6$space=0$m=0$sn=0$rm=0$ico=1$cate=0

Nama

Asal Usul,122,Berita Nasional,215,Biografi,48,Bisnis,63,Entertainment,60,Fokus Ramadan,29,Galeri Foto,7,Hidayah,56,Info Cianjur,1063,Info Jabar,159,Jalan Jajan,85,Kesehatan,45,Komunitas,8,Kuliner,28,Motivasi & Inspirasi,76,Ngopi Berita,5,Olah Raga,144,Opini,22,Pangeran Biru,107,Seni Budaya,28,Teknologi,55,Teras Muda TV,58,Urang Sunda,84,
ltr
item
Teras Muda Cianjur: MK Tolak Gugatan Herman-Ibang dalam Sengketa Pilkada Cianjur 2024
MK Tolak Gugatan Herman-Ibang dalam Sengketa Pilkada Cianjur 2024
MK Tolak Gugatan Herman-Ibang dalam Sengketa Pilkada Cianjur 2024
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjIt_OX_e4mUJ4LTEG6MLPrDZ4OkbEDYWe4pAEYmW0kGzyxJ9FnMgmsAa5AuVkngtAZo6iPXtiZCuTAJhFfp-fgcMch4vOTxhk4zbSpgxVP3-GHB6DS9_ry6U0qT31obf8E5vw6K5neI1FgRX9htpKOmEj8-ZZ43Svrwuj7NK5OhVgNy31AmfSzmeQumaA/s16000/1000342807.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjIt_OX_e4mUJ4LTEG6MLPrDZ4OkbEDYWe4pAEYmW0kGzyxJ9FnMgmsAa5AuVkngtAZo6iPXtiZCuTAJhFfp-fgcMch4vOTxhk4zbSpgxVP3-GHB6DS9_ry6U0qT31obf8E5vw6K5neI1FgRX9htpKOmEj8-ZZ43Svrwuj7NK5OhVgNy31AmfSzmeQumaA/s72-c/1000342807.jpg
Teras Muda Cianjur
https://www.terasmudacianjur.com/2025/02/mk-tolak-gugatan-herman-ibang-dalam.html
https://www.terasmudacianjur.com/
https://www.terasmudacianjur.com/
https://www.terasmudacianjur.com/2025/02/mk-tolak-gugatan-herman-ibang-dalam.html
true
1322746406275443861
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content