PBNU Tegaskan 11 Lembaga ini Bukan Bagian Struktural NU

SHARE:

PBNU Tegaskan 11 Lembaga ini Bukan Bagian Struktural NU



Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) secara resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang menegaskan bahwa sejumlah badan dan lembaga tidak termasuk dalam struktur resmi organisasi Nahdlatul Ulama (NU). Hal ini disampaikan melalui SE Nomor: 391/PB.01/A.II.10.44/99/01/2025 yang ditandatangani oleh jajaran pimpinan PBNU, di antaranya Wakil Rais Aam KH Anwar Iskandar, Katib Aam KH Akhmad Said Asrori, Wakil Ketua Umum H Amin Said Husni, MA, dan Sekretaris Jenderal Drs H Saifullah Yusuf.

Dalam surat tersebut, PBNU mengklarifikasi bahwa beberapa organisasi yang selama ini mengatasnamakan atau menisbatkan diri sebagai bagian dari NU sebenarnya bukan merupakan bagian dari perangkat resmi jam’iyah. Di antara organisasi tersebut adalah:

  1. Santri Tani Nahdlatul Ulama (Santan NU);
  2. Himpunan Advokat Nahdlatul Ulama (HIMANU);
  3. Himpunan Pengusaha Nahdliyin (HPN);
  4. Yayasan Rumah Sedekah Nahdlatul Ulama/Ummat (Rumah Sedekah NU);
  5. Perkumpulan Insinyur Nahdliyin Nusantara (PINNU);
  6. Himpunan Sekolah-Madrasah Islam Nusantara (HISMINU);
  7. Lajnah Dakwah Islam Nusantara (LADISNU);
  8. Perkumpulan Penggerak Pemakmuran Masjid Indonesia (P2MI);
  9. Perkumpulan Ahlit Thoriqoh Al-Mu’tabaroh Al-Nahdliyyah (PATMAN);
  10. Perjuangan Walisongo Indonesia/Laskar Sabilillah (PWI-LS);
  11. Serta organisasi lain yang tidak tercantum dalam Anggaran Rumah Tangga NU.

Meskipun PBNU menghormati hak warga negara dalam berserikat dan berkumpul sebagaimana diatur dalam konstitusi, organisasi yang tidak terdaftar dalam Anggaran Rumah Tangga NU tidak bisa mengklaim dirinya sebagai bagian dari struktur resmi NU. Oleh karena itu, PBNU menegaskan kepada Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) dan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) di seluruh Indonesia agar tidak melibatkan organisasi tersebut dalam kegiatan resmi NU.

"Bahwa Pengurus Besar Nahdlatul Ulama menghargai hak setiap orang/warga negara atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat sebagaimana dijamin oleh konstitusi. Namun demikian, tidak semua orang berhak mendirikan perserikatan atau perkumpulan yang mengatasnamakan, mengaku, dan/atau menisbatkan diri sebagai bagian dari Perkumpulan/Jam'iyah Nahdlatul Ulama," tulis SE tersebut.

Lebih lanjut, PBNU juga meminta agar setiap PWNU dan PCNU yang telah membentuk yayasan, lembaga, atau badan usaha atas inisiatif lokal dalam rangka pelayanan sosial, segera melaporkan keberadaan entitas tersebut kepada PBNU secara tertulis. Langkah ini bertujuan untuk menjaga kejelasan organisasi dan memastikan setiap kegiatan yang mengatasnamakan NU berada dalam koordinasi yang tepat sesuai aturan jam’iyah.

"Surat edaran ini diterbitkan karena belakangan ditemukan banyak sekali entitas perkumpulan atau yayasan yang secara masif melakukan engagement dan menggelar kegiatan-kegiatan, serta menisbatkan diri sebagai bagian dari NU, beberapa di antaranya beralamat di Kramat Raya, akta pendirian ini yang menjadi dasar pemikiran diterbitkannya surat edaran tersebut," kata Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjend) PBNU Nur Hidayat dikutip dari NU Online, Sabtu (25/1/2025).

Dengan adanya surat edaran ini, PBNU berharap agar seluruh jajaran pengurus di tingkat wilayah dan cabang lebih selektif dalam menjalin kerja sama serta menjaga keutuhan organisasi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.

COMMENTS

$type=three$tbg=rainbow$count=6$space=0$m=0$sn=0$rm=0$ico=1$cate=0

Nama

Asal Usul,122,Berita Nasional,215,Biografi,48,Bisnis,64,Entertainment,60,Fokus Ramadan,29,Galeri Foto,7,Hidayah,56,Info Cianjur,1076,Info Jabar,160,Jalan Jajan,90,Kesehatan,45,Komunitas,8,Kuliner,28,Motivasi & Inspirasi,79,Ngopi Berita,5,Olah Raga,144,Opini,23,Pangeran Biru,110,Seni Budaya,28,Teknologi,56,Teras Muda TV,60,Urang Sunda,84,
ltr
item
Teras Muda Cianjur: PBNU Tegaskan 11 Lembaga ini Bukan Bagian Struktural NU
PBNU Tegaskan 11 Lembaga ini Bukan Bagian Struktural NU
PBNU Tegaskan 11 Lembaga ini Bukan Bagian Struktural NU
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjCbmnQgRdtp0g5A3Q4M6XCzkihwXw1pA60t0bZ6Kz8YCVfqYLaoSpYGJWIjo2pK5AbicSd_v6M8Nqdx1KFZAs9f_2PU0yExw96UXVucLnjwUbsYogbCWt9vcwzHgJbv06Hg0i-bZv9AfiNQgCOtzXitIItDkoH-AOx2a8aUKmp7hQ5NpBkADABEHJdpoQ/s16000/pbnu-11-organisasi-bukan-nu%20(1).jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjCbmnQgRdtp0g5A3Q4M6XCzkihwXw1pA60t0bZ6Kz8YCVfqYLaoSpYGJWIjo2pK5AbicSd_v6M8Nqdx1KFZAs9f_2PU0yExw96UXVucLnjwUbsYogbCWt9vcwzHgJbv06Hg0i-bZv9AfiNQgCOtzXitIItDkoH-AOx2a8aUKmp7hQ5NpBkADABEHJdpoQ/s72-c/pbnu-11-organisasi-bukan-nu%20(1).jpg
Teras Muda Cianjur
https://www.terasmudacianjur.com/2025/02/pbnu-tegaskan-11-lembaga-ini-bukan.html
https://www.terasmudacianjur.com/
https://www.terasmudacianjur.com/
https://www.terasmudacianjur.com/2025/02/pbnu-tegaskan-11-lembaga-ini-bukan.html
true
1322746406275443861
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content