Tegas! Pemkab Cianjur Larang Tempat Hiburan Malam Beroperasi selama Ramadan, Pelanggar Terancam Sanksi

SHARE:

Tegas! Pemkab Cianjur Larang Tempat Hiburan Malam Beroperasi selama Ramadan, Pelanggar Terancam Sanksi




Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur, Jawa Barat, secara resmi melarang tempat hiburan malam (THM) beroperasi selama bulan Ramadan. Langkah ini diambil untuk menjaga kekhusyukan ibadah umat Muslim di daerah yang dikenal sebagai kota santri tersebut.

Bupati Cianjur, Mohammad Wahyu Ferdian, menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi tegas bagi pengelola THM yang melanggar aturan, mulai dari penyegelan hingga pencabutan izin usaha.

"Kabupaten Cianjur yang dikenal sebagai kota santri melarang keras semua tempat hiburan malam beroperasi pada saat bulan Ramadan. Kalau ada yang melanggar, silakan laporkan, akan kami tindak tegas," kata Bupati Wahyu saat dihubungi di Cianjur, Selasa (25/2).


Patroli Rutin dan Pengawasan Ketat


Untuk memastikan aturan ini dipatuhi, Pemkab Cianjur menginstruksikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) agar melakukan patroli rutin selama bulan Ramadan. Selain itu, Pemkab akan segera mengeluarkan surat edaran resmi terkait larangan beroperasinya THM selama Ramadan, agar dapat dijadikan pedoman bagi para pemilik usaha.

"Surat edaran akan segera dilayangkan agar dapat dilaksanakan dan tidak ada tempat hiburan yang melanggar. Harapan kami masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan tenang," ungkapnya.

Selain melakukan patroli, Pemkab juga meminta partisipasi masyarakat dalam pengawasan. Jika ditemukan ada tempat hiburan yang tetap beroperasielama Ramadan, masyarakat diimbau segera melaporkan ke pihak berwenang untuk ditindaklanjuti.

"Kalau mendapati ada tempat hiburan yang buka segera laporkan," tegasnya.


Aturan untuk Rumah Makan dan Kafe

Selain tempat hiburan malam, Pemkab Cianjur juga meminta pemilik rumah makan, restoran, dan kafe untuk menyesuaikan jam operasionalnya. Mereka tidak diperbolehkan melayani makan di tempat pada siang hari hingga waktu berbuka puasa.

"Untuk rumah makan, restoran, dan kafe silakan buka, tetapi disesuaikan jadwalnya menjelang berbuka puasa, tidak melayani makan di tempat sebelum masuknya waktu berbuka puasa. Semoga ini dipatuhi dan tidak ada yang melanggar," ujarnya.

Pengawasan terhadap kebijakan ini juga akan dilakukan oleh Satpol PP bersama dinas dan instansi terkait guna menjaga ketertiban selama Ramadan.


Komitmen Pemkab Cianjur Jaga Kekhusyukan Ramadan

Kebijakan ini diambil sebagai bentuk komitmen Pemkab Cianjur dalam menciptakan suasana Ramadan yang lebih kondusif, sejalan dengan identitas Cianjur sebagai kota santri. Dengan adanya larangan ini, diharapkan masyarakat dapat menjalankan ibadah puasa dengan tenang tanpa gangguan dari aktivitas hiburan malam.

Pemkab menegaskan bahwa tidak akan ada toleransi bagi pelanggar aturan ini. Oleh karena itu, seluruh pemilik THM, rumah makan, dan kafe diimbau untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan demi menjaga harmoni dan ketertiban selama bulan suci Ramadan.

COMMENTS

$type=three$tbg=rainbow$count=6$space=0$m=0$sn=0$rm=0$ico=1$cate=0

Nama

Asal Usul,122,Berita Nasional,213,Biografi,48,Bisnis,60,Entertainment,59,Fokus Ramadan,29,Galeri Foto,7,Hidayah,56,Info Cianjur,1061,Info Jabar,159,Jalan Jajan,85,Kesehatan,45,Komunitas,8,Kuliner,28,Motivasi & Inspirasi,75,Ngopi Berita,5,Olah Raga,144,Opini,21,Pangeran Biru,106,Seni Budaya,28,Teknologi,54,Teras Muda TV,58,Urang Sunda,84,
ltr
item
Teras Muda Cianjur: Tegas! Pemkab Cianjur Larang Tempat Hiburan Malam Beroperasi selama Ramadan, Pelanggar Terancam Sanksi
Tegas! Pemkab Cianjur Larang Tempat Hiburan Malam Beroperasi selama Ramadan, Pelanggar Terancam Sanksi
Tegas! Pemkab Cianjur Larang Tempat Hiburan Malam Beroperasi selama Ramadan, Pelanggar Terancam Sanksi
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh-t0_ah3O8s3aPeywdJUec1JVCUgz_ZG1tF7L-mwP7oW2d0L3zsbHLX4ywpOQ-u7iQCfL9QmgcYDQSLo_dTGFqhCBpr8fUEeMxNLPcwjUof9GO9VdxT7VA1irOCDI12ztdWjkJrLYLkjKyFLP2Gfgur9aj627EbQ5Ly8sFZL9PXMHvx-VruCwT3NrfWYE/s16000/1000358100.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh-t0_ah3O8s3aPeywdJUec1JVCUgz_ZG1tF7L-mwP7oW2d0L3zsbHLX4ywpOQ-u7iQCfL9QmgcYDQSLo_dTGFqhCBpr8fUEeMxNLPcwjUof9GO9VdxT7VA1irOCDI12ztdWjkJrLYLkjKyFLP2Gfgur9aj627EbQ5Ly8sFZL9PXMHvx-VruCwT3NrfWYE/s72-c/1000358100.jpg
Teras Muda Cianjur
https://www.terasmudacianjur.com/2025/02/tegas-pemkab-cianjur-larang-tempat.html
https://www.terasmudacianjur.com/
https://www.terasmudacianjur.com/
https://www.terasmudacianjur.com/2025/02/tegas-pemkab-cianjur-larang-tempat.html
true
1322746406275443861
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content