Bupati Cianjur Larang ASN Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran, Sanksi Tegas Menanti Pelanggar

SHARE:

Menjelang arus mudik Lebaran 2025, Bupati Cianjur, Muhammad Wahyu, menegaskan larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingk...

Menjelang arus mudik Lebaran 2025, Bupati Cianjur, Muhammad Wahyu, menegaskan larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cianjur untuk menggunakan mobil dinas atau kendaraan berpelat merah guna keperluan mudik. Larangan ini bertujuan untuk memastikan bahwa aset pemerintah hanya digunakan sesuai peruntukannya, yaitu pelayanan kepada masyarakat.

"Segala aset pemerintah, termasuk kendaraan dinas, hanya boleh digunakan untuk kepentingan pekerjaan dan pelayanan kepada masyarakat. Jadi tidak boleh dipakai untuk kepentingan pribadi, termasuk mudik," ujar Wahyu pada Jumat (21/3/2025).

Ia menegaskan bahwa ASN yang melanggar aturan tersebut akan dikenakan sanksi tegas sesuai dengan regulasi yang berlaku. Masyarakat pun diimbau untuk turut serta dalam pengawasan dengan melaporkan jika menemukan pejabat atau ASN yang menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi saat mudik.

"Jika ada yang membandel, tentu akan kami tindak tegas. Kami tidak ingin aset pemerintah disalahgunakan untuk kepentingan pribadi," tambahnya.

Bupati Wahyu juga mengingatkan agar para ASN mematuhi aturan yang telah ditetapkan dan menggunakan kendaraan pribadi jika ingin melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman.

Keputusan ini sejalan dengan kebijakan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset daerah, serta bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan fasilitas negara oleh pegawai pemerintah.

Dengan adanya larangan ini, diharapkan para ASN dapat lebih disiplin dan turut serta dalam menjaga integritas pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab.

COMMENTS

$type=three$tbg=rainbow$count=6$space=0$m=0$sn=0$rm=0$ico=1$cate=0

Nama

Asal Usul,122,Berita Nasional,215,Biografi,48,Bisnis,64,Entertainment,60,Fokus Ramadan,29,Galeri Foto,7,Hidayah,56,Info Cianjur,1075,Info Jabar,160,Jalan Jajan,90,Kesehatan,45,Komunitas,8,Kuliner,28,Motivasi & Inspirasi,79,Ngopi Berita,5,Olah Raga,144,Opini,23,Pangeran Biru,108,Seni Budaya,28,Teknologi,56,Teras Muda TV,59,Urang Sunda,84,
ltr
item
Teras Muda Cianjur: Bupati Cianjur Larang ASN Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran, Sanksi Tegas Menanti Pelanggar
Bupati Cianjur Larang ASN Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran, Sanksi Tegas Menanti Pelanggar
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEiVhhZVCPQyYvULnGaOzikJODRmAd2X07y_DKMYJuKbVUv7R8jS26WnJZ0POR57GaoNX_9UzNl7eLlbtlucQB9ClY1n3CCahzBsXN5rOjVIak46EqnYaWkcRG2HoJzR8eAtga2Sn1OTbsPctZadjvU3P4kvHKndemx4QEZheNkaUw3kiBwT9QVT4Zw4wvA
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEiVhhZVCPQyYvULnGaOzikJODRmAd2X07y_DKMYJuKbVUv7R8jS26WnJZ0POR57GaoNX_9UzNl7eLlbtlucQB9ClY1n3CCahzBsXN5rOjVIak46EqnYaWkcRG2HoJzR8eAtga2Sn1OTbsPctZadjvU3P4kvHKndemx4QEZheNkaUw3kiBwT9QVT4Zw4wvA=s72-c
Teras Muda Cianjur
https://www.terasmudacianjur.com/2025/03/bupati-cianjur-larang-asn-gunakan-mobil.html
https://www.terasmudacianjur.com/
https://www.terasmudacianjur.com/
https://www.terasmudacianjur.com/2025/03/bupati-cianjur-larang-asn-gunakan-mobil.html
true
1322746406275443861
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content