-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Presiden Prabowo Resmi Umumkan THR dan Gaji ke-13 bagi 9,4 Juta Aparatur Negara

Rabu, 12 Maret 2025 | 00.42 WIB | 0 Views Last Updated 2025-03-11T17:42:16Z

 

Presiden Prabowo Subianto menyampaikan keterangan pers terkait kebijakan pemberian THR di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa, 11 Maret 2025. (Foto: BPMI Setpres)

Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi 9,4 juta aparatur negara. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Presiden.

“THR dan gaji ke-13 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI dan Polri, para hakim, serta para pensiunan dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima,” ujar Presiden dalam keterangannya di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa, 11 Maret 2025.


Rincian Besaran THR dan Gaji ke-13

Presiden Prabowo menjelaskan bahwa besaran THR dan gaji ke-13 yang diberikan kepada aparatur negara meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen bagi ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan para hakim. Sementara itu, ASN daerah akan menerima THR dan gaji ke-13 dengan skema yang sama seperti ASN pusat, namun tetap disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah.

“Bagi pensiunan, diberikan sebesar uang pensiun bulanan,” ungkap Presiden.


Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13

Presiden memastikan bahwa THR bagi aparatur negara akan dicairkan dua minggu sebelum Idulfitri, tepatnya mulai Senin, 17 Maret 2025. Sementara itu, gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah.

“Semoga dengan adanya kebijakan ini dapat membantu dalam mengelola kebutuhan selama mudik dan terutama libur lebaran,” kata Presiden.


Upaya Pemerintah dalam Meringankan Beban Masyarakat

Presiden Prabowo menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam membantu masyarakat menghadapi tingginya mobilitas dan konsumsi selama bulan Ramadan dan libur Idulfitri. Sebelumnya, pemerintah juga telah mengeluarkan berbagai kebijakan strategis, di antaranya:
 
  • Penurunan harga tiket pesawat sebesar 13-14 persen selama 2 minggu masa liburan Idulfitri.
  • Penurunan harga tarif tol dan transportasi selama mudik Lebaran.
  • Pemberian THR bagi karyawan swasta, BUMN, dan BUMD.
  • Bonus Hari Raya bagi pengemudi dan kurir online.

Presiden juga mengapresiasi jajarannya yang telah bekerja keras dalam merancang kebijakan ini.

“Saya ucapkan terima kasih kepada Menteri Keuangan, Menteri PAN-RB yang telah bekerja keras untuk mempersiapkan hal-hal ini. Juga saya ucapkan terima kasih kepada semua aparatur negara, para hakim, dan prajurit TNI-Polri, di mana pun sedang bertugas,” pungkasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Presiden Prabowo didampingi oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini, serta Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan seluruh aparatur negara dapat lebih siap dalam menghadapi Ramadan dan Idulfitri dengan kondisi finansial yang lebih baik, serta mendorong perekonomian nasional melalui peningkatan daya beli masyarakat.
×
Berita Terbaru Update