THR Lebaran 2025 Wajib Dibayar Paling Lambat H-7, Ini Ketentuannya

SHARE:

THR Lebaran 2025 Wajib Dibayar Paling Lambat H-7, Ini Ketentuannya





Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi pekerja di sektor swasta, BUMN, dan BUMD wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 2025. Perusahaan diwajibkan memberikan hak pekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“THR paling lambat dibayar tujuh hari sebelum Hari Raya, dan THR harus dibayar penuh,” ujar Yassierli dalam konferensi pers di Gedung Kemnaker, Jakarta, Selasa (11/3/2025).

 
Pemerintah Terbitkan Surat Edaran THR 2025

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2025 bagi pekerja/buruh di perusahaan. Dalam SE tersebut, perusahaan diwajibkan membayar THR sesuai ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, telah diatur mengenai mekanisme pemberian THR. Bagi perusahaan yang telah memiliki kebijakan tersendiri terkait besaran THR yang sesuai dengan kebiasaan yang berlaku, aturan tersebut tetap harus diikuti,” jelas Yassierli.

Pemberian THR Keagamaan bertujuan untuk membantu pekerja dan keluarganya dalam memenuhi kebutuhan selama perayaan Hari Raya. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.

 
Pekerja yang Berhak Menerima THR

Menaker Yassierli menegaskan bahwa seluruh pekerja yang telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus berhak menerima THR. Adapun jenis pekerja yang berhak mendapatkan THR antara lain:
 
  • Pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
  • Pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)
  • Buruh harian
  • Pekerja rumah tangga
  • Tenaga honorer
  • Pekerja outsourcing

“Sesuai dengan Permenaker, pekerja yang telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus berhak mendapatkan THR, termasuk pekerja harian lepas yang telah memenuhi persyaratan perundang-undangan,” tambahnya.

 
Sanksi bagi Perusahaan yang Tidak Membayar THR

Pemerintah juga menegaskan akan memberikan sanksi bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR sesuai ketentuan. Sanksi tersebut dapat berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara operasional perusahaan, hingga pencabutan izin usaha.

Kemnaker juga membuka posko pengaduan THR 2025 bagi pekerja yang mengalami kendala dalam menerima haknya. Pekerja yang merasa tidak mendapatkan THR sesuai ketentuan dapat melaporkan perusahaan tempat mereka bekerja melalui layanan aduan yang disediakan oleh Kemnaker.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan seluruh perusahaan dapat memenuhi kewajibannya dalam membayarkan THR tepat waktu demi kesejahteraan pekerja dan kelancaran perayaan Hari Raya Idul Fitri 2025.

COMMENTS

$type=three$tbg=rainbow$count=6$space=0$m=0$sn=0$rm=0$ico=1$cate=0

Nama

Asal Usul,122,Berita Nasional,215,Biografi,48,Bisnis,64,Entertainment,60,Fokus Ramadan,29,Galeri Foto,7,Hidayah,56,Info Cianjur,1075,Info Jabar,160,Jalan Jajan,90,Kesehatan,45,Komunitas,8,Kuliner,28,Motivasi & Inspirasi,79,Ngopi Berita,5,Olah Raga,144,Opini,23,Pangeran Biru,108,Seni Budaya,28,Teknologi,56,Teras Muda TV,60,Urang Sunda,84,
ltr
item
Teras Muda Cianjur: THR Lebaran 2025 Wajib Dibayar Paling Lambat H-7, Ini Ketentuannya
THR Lebaran 2025 Wajib Dibayar Paling Lambat H-7, Ini Ketentuannya
THR Lebaran 2025 Wajib Dibayar Paling Lambat H-7, Ini Ketentuannya
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEik5yJcbH9bDmNw5gftMijhHzUVm86r5_UpSdcgoLUQz7dSpII0S2jhKNIkDkwLLgovvAGoiUV_2JvJJ2z76GJxwuJLmeL1UFWPlq8cM3Jqx9VtX9g_zERxfF3oAVrczSsEmX478UGQxQUGEZwq1UScH08FvsMorhlA1y4OMjaRHX6yKe_9jDukjarjlYA/s16000/KONPERS%20MENAKER%20SOAL%20THR.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEik5yJcbH9bDmNw5gftMijhHzUVm86r5_UpSdcgoLUQz7dSpII0S2jhKNIkDkwLLgovvAGoiUV_2JvJJ2z76GJxwuJLmeL1UFWPlq8cM3Jqx9VtX9g_zERxfF3oAVrczSsEmX478UGQxQUGEZwq1UScH08FvsMorhlA1y4OMjaRHX6yKe_9jDukjarjlYA/s72-c/KONPERS%20MENAKER%20SOAL%20THR.jpg
Teras Muda Cianjur
https://www.terasmudacianjur.com/2025/03/thr-lebaran-2025-wajib-dibayar-paling.html
https://www.terasmudacianjur.com/
https://www.terasmudacianjur.com/
https://www.terasmudacianjur.com/2025/03/thr-lebaran-2025-wajib-dibayar-paling.html
true
1322746406275443861
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content