Ayah di Cianjur Diduga Rudapaksa Anak Kandung, Polisi Ungkap Modus dan Kronologi Lengkap

SHARE:

Ayah di Cianjur Diduga Rudapaksa Anak Kandung, Polisi Ungkap Modus dan Kronologi Lengkap



Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur mengungkap kasus dugaan tindak pidana rudapaksa terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh ayah kandung korban sendiri. Tersangka berinisial N, diamankan oleh pihak kepolisian setelah laporan resmi diterima pada 6 April 2025. Kasus ini mengejutkan publik karena pelaku merupakan orang tua kandung dari korban berinisial S (15).

Konferensi pers pengungkapan kasus ini digelar pada Selasa (15/4/2025), dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, di lobi Satreskrim Polres Cianjur.
 
Awal Pengungkapan Kasus

Kasus ini mencuat setelah kakak korban, berinisial N, melaporkan peristiwa tersebut ke pihak berwajib. Dalam laporannya, ia menyatakan bahwa adiknya telah menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh ayah kandung mereka. Perbuatan bejat tersebut disebutkan terjadi lebih dari satu kali.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa kejadian pertama berlangsung pada September 2024 sekitar pukul 00.00 WIB, di kediaman mereka di Kampung Pasir Kunci, Desa Nanggalamekar, Kecamatan Ciranjang, Kabupaten Cianjur. Tindakan tersebut dilakukan saat keluarga lain tengah tertidur lelap.

“Pelaku memanfaatkan situasi malam hari dan kondisi rumah yang sudah sepi untuk melakukan aksinya. Ia bahkan sempat mengancam korban dengan tidak akan memberikan handphone yang dibutuhkan untuk sekolah jika tidak menuruti keinginannya,” ungkap AKP Tono.
 
Modus dan Tindakan Berulang

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa tersangka kembali mengulangi perbuatannya pada waktu dan tempat yang serupa. Tak hanya itu, pada Januari 2025, pelaku juga diduga memaksa korban untuk menonton video porno bersamanya, serta melakukan tindakan tak senonoh lainnya.

Pada Maret 2025, tersangka kembali mencoba memaksakan kehendaknya. Karena menolak, korban bahkan sempat mengalami kekerasan fisik, termasuk luka cakaran di bagian punggung.
 
Terungkap di Masyarakat dan Tindakan Warga

Puncaknya terjadi pada 4 April 2025, saat tersangka kembali mencoba melakukan tindakan serupa. Namun, upayanya berhasil digagalkan oleh kakak-kakak korban yang berjaga di depan kamar.

Pada 5 April 2025, korban bersama kakaknya dan sejumlah warga mendatangi kantor desa untuk melaporkan peristiwa tersebut. Berdasarkan keterangan warga, perilaku pelaku terhadap korban memang sudah lama mencurigakan. Mulai dari pelarangan bergaul dengan lawan jenis, selalu mengajak korban ke mana pun pergi, hingga cara makan satu piring sambil menyuapi korban – menunjukkan sikap yang tak wajar antara ayah dan anak.

Masih di hari yang sama, sekitar pukul 20.00 WIB, terjadi pertengkaran antara tersangka dan salah satu anaknya, yang berujung pada ancaman kekerasan. Tersangka yang emosi lalu mengambil senjata tajam dan mengejar anaknya. Melihat situasi memburuk, warga melaporkan kejadian ini ke Polsek Ciranjang.

Polsek Ciranjang langsung turun tangan dan mengamankan tersangka. Selanjutnya, pelaku diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Cianjur untuk pemeriksaan lebih lanjut.
 
Ancaman Hukuman Berat

AKP Tono menjelaskan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar.

“Karena pelaku merupakan orang tua kandung korban, maka sesuai ketentuan, ancaman hukumannya akan diperberat sepertiga dari hukuman pokok,” tambah AKP Tono.
 
Imbauan Kepada Masyarakat

Polres Cianjur mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar, terutama terhadap anak-anak. Jika mengetahui adanya indikasi kekerasan atau pelecehan terhadap anak, diharapkan segera melapor ke pihak berwenang agar dapat ditindaklanjuti secara hukum.

COMMENTS

$type=three$tbg=rainbow$count=6$space=0$m=0$sn=0$rm=0$ico=1$cate=0

Nama

Asal Usul,122,Berita Nasional,215,Biografi,48,Bisnis,64,Entertainment,60,Fokus Ramadan,29,Galeri Foto,7,Hidayah,56,Info Cianjur,1076,Info Jabar,160,Jalan Jajan,90,Kesehatan,45,Komunitas,8,Kuliner,28,Motivasi & Inspirasi,79,Ngopi Berita,5,Olah Raga,144,Opini,23,Pangeran Biru,110,Seni Budaya,28,Teknologi,56,Teras Muda TV,60,Urang Sunda,84,
ltr
item
Teras Muda Cianjur: Ayah di Cianjur Diduga Rudapaksa Anak Kandung, Polisi Ungkap Modus dan Kronologi Lengkap
Ayah di Cianjur Diduga Rudapaksa Anak Kandung, Polisi Ungkap Modus dan Kronologi Lengkap
Ayah di Cianjur Diduga Rudapaksa Anak Kandung, Polisi Ungkap Modus dan Kronologi Lengkap
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg7b2imiDODJqhNXzRCphJ1lFu2bpQlfn1TfSIVXa-yVfdZ_PxzQdAVWb3HOwDujB4FQpc_vtlPM5qiSWI-ELaj2Hv8ODjuDs2jxSPu0JKNWAhEr-wl4KT0LZ0ov4796nHMzvCbIGtN3u2DqQWz2Y74iKkty-CAsjzM_LyIhpq7rgo5JL5PiVIi2hSioGo/s16000/Rudapaksa%20Ayah%20ke%20Anak%20Kandung.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg7b2imiDODJqhNXzRCphJ1lFu2bpQlfn1TfSIVXa-yVfdZ_PxzQdAVWb3HOwDujB4FQpc_vtlPM5qiSWI-ELaj2Hv8ODjuDs2jxSPu0JKNWAhEr-wl4KT0LZ0ov4796nHMzvCbIGtN3u2DqQWz2Y74iKkty-CAsjzM_LyIhpq7rgo5JL5PiVIi2hSioGo/s72-c/Rudapaksa%20Ayah%20ke%20Anak%20Kandung.jpg
Teras Muda Cianjur
https://www.terasmudacianjur.com/2025/04/ayah-di-cianjur-diduga-rudapaksa-anak.html
https://www.terasmudacianjur.com/
https://www.terasmudacianjur.com/
https://www.terasmudacianjur.com/2025/04/ayah-di-cianjur-diduga-rudapaksa-anak.html
true
1322746406275443861
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content