-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Pemkab Cianjur Bongkar Bangunan Ilegal Pondok Pesantren, Diduga Jadi Pemicu Banjir di Sukaluyu

Selasa, 29 April 2025 | 15.26 WIB | 0 Views Last Updated 2025-04-30T02:27:02Z
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur bersama tim gabungan melakukan penertiban dan pembongkaran sebuah bangunan pondok pesantren yang berdiri tanpa izin di atas saluran air di Perumahan Puncak Manis, Desa Selajambe, Kecamatan Sukaluyu, Selasa (29/4/2025). Bangunan tersebut diduga menjadi salah satu penyebab utama banjir besar yang melanda kawasan tersebut pada akhir pekan lalu.

Bangunan yang berdiri tepat di jalur aliran sungai itu menyebabkan saluran air tersumbat, terlebih saat hujan deras mengguyur wilayah tersebut pada Sabtu (26/4/2025). Tak hanya itu, penumpukan sampah di sekitar lokasi juga memperparah kondisi, membuat debit air meluap dan membanjiri permukiman warga.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Cianjur, Djoko Purnomo, menjelaskan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari upaya normalisasi saluran air sebagai langkah mitigasi bencana.

“Dari hasil pengecekan di lapangan, kami menemukan adanya bangunan permanen yang berdiri tepat di sisi kanan jalur sungai. Bangunan itu jelas melanggar peraturan daerah dan terbukti menimbulkan bencana kemanusiaan. Karena itu, kami tegak lurus dalam menegakkan aturan dengan melakukan pembongkaran,” tegas Djoko.

Menurut Djoko, pihak pengelola pondok pesantren telah mengakui kesalahan dan menyerahkan sepenuhnya proses penanganan kepada pemerintah daerah. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak membangun di atas saluran air atau wilayah yang tidak sesuai peruntukannya.

“Kami mohon partisipasi warga untuk ikut menjaga kelestarian lingkungan. Jangan sampai kejadian serupa terulang karena kelalaian kita bersama,” ujarnya.

Warga setempat, Gita Pratiwi Rahayu, menyambut baik langkah pemerintah. Ia mengaku banjir di kawasan itu mulai sering terjadi sejak bangunan pesantren berdiri.

"Air selalu meluap setiap hujan deras karena saluran tertutup bangunan. Saya rasa sudah saatnya pemerintah tegas, karena jelas itu melanggar aturan. Semoga ke depannya saluran air bisa diperlebar agar air bisa mengalir lancar,” kata Gita.

Data sementara dari BPBD Kabupaten Cianjur mencatat, banjir yang melanda empat kecamatan pada Sabtu (26/4/2025) berdampak pada lebih dari 1.100 rumah terendam dan 2.800 jiwa terdampak. Kecamatan Sukaluyu menjadi wilayah paling parah dengan banyaknya permukiman yang terendam.

Selain bangunan ilegal, penyebab banjir lainnya mencakup penyempitan sungai, sistem irigasi yang tidak tertata, serta penumpukan sampah di saluran air.

Menanggapi hal ini, Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Cianjur kini tengah memfokuskan upaya pada perbaikan dan pelebaran saluran air di sejumlah titik rawan.

Pemkab Cianjur menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penertiban bangunan liar dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga fungsi ruang publik, khususnya saluran air dan daerah resapan.

×
Berita Terbaru Update