Seorang pegawai koperasi simpan pinjam (Kosipa) atau yang biasa dikenal sebagai bank emok, berinisial AW (27), ditangkap aparat Kepolisian Sektor Cidaun, Kabupaten Cianjur. Ia diduga melakukan aksi perusakan dan pembakaran terhadap kamar milik office boy (OB) Puskesmas Cidaun, yang diketahui bernama Ajud.
Kapolsek Cidaun, Iptu Ogin Ginanjar, menjelaskan bahwa kejadian tersebut berlangsung pada Sabtu siang (17/5/2025). Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi, polisi menetapkan AW sebagai tersangka dan berhasil mengamankannya.
“Setelah kami amankan, pelaku mengaku kesal karena korban tak kunjung membayar angsuran pinjamannya. Ia kemudian mendobrak pintu kamar yang juga difungsikan sebagai gudang milik OB menggunakan linggis,” ujar Kapolsek, Senin (19/5/2025).
Tidak hanya melakukan perusakan, AW juga diduga menjadi penyebab kebakaran yang melanda kamar OB tersebut. Meski mengaku tak berniat membakar, pelaku sempat membuang puntung rokok ke atas kasur di dalam kamar tersebut.
“Pelaku berdalih tidak berniat membakar, tapi dia mengaku sempat membuang puntung rokok ke kasur. Diduga, puntung rokok inilah yang memicu kebakaran,” tambah Ogin.
Akibat perbuatannya, AW kini dijerat dengan Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang dan Pasal 188 KUHP terkait perbuatan yang menyebabkan kebakaran. Ia terancam hukuman penjara maksimal lima tahun.
Kronologi Cekcok dan Kebakaran
Berdasarkan informasi dari warga dan saksi mata yang dilansir dari Detik Jabar, insiden bermula saat terjadi cekcok antara Ajud dan pelaku pada Sabtu pagi. Pelaku mendatangi Ajud untuk menagih angsuran pinjaman yang belum dibayar, namun justru terjadi adu mulut di kawasan Puskesmas Cidaun.
“Si OB pinjam uang ke Kosipa, tapi belum bayar. Saat ditagih, malah jadi ribut,” ujar ER, salah seorang saksi mata.
Usai pertikaian itu, pelaku sempat kembali ke lokasi sekitar siang hari. Ia mendapati pintu kamar Ajud terkunci, lalu mendobraknya. Saat itu, Ajud tidak berada di dalam karena sedang bertugas.
Tak lama setelah pintu didobrak, kamar tempat tinggal Ajud dilalap si jago merah. Warga yang berada di sekitar lokasi mengaitkan kejadian kebakaran tersebut dengan ancaman yang sebelumnya diucapkan oleh pelaku.
“Sempat terdengar omongan di warung depan puskesmas. Katanya, kalau enggak bayar-bayar, kamar itu mau dibakar. Eh, enggak lama beneran kebakaran,” ungkap saksi lainnya.
Tanggapan Pihak Puskesmas
Kepala Puskesmas Cidaun, Eman Sulaeman, membenarkan bahwa perusakan terjadi di salah satu bangunan yang berada di kawasan puskesmas. Namun ia menegaskan bahwa bangunan tersebut bukan bagian dari fasilitas resmi puskesmas, melainkan dibangun secara mandiri oleh OB.
“Memang ada kejadian pengerusakan, tapi bukan ke bangunan utama puskesmas. Itu bangunan pribadi yang dibangun sendiri di area puskesmas,” jelasnya.
Terkait kebakaran, Eman menyatakan pihaknya belum bisa memastikan penyebabnya karena tak ada saksi mata yang melihat langsung saat api mulai muncul.
“Tidak ada yang melihat saat api mulai membesar. Tapi memang kejadiannya tidak lama setelah kamar itu dirusak,” tutup Eman.
Hingga berita ini diturunkan, polisi masih terus mendalami kasus ini dan mengumpulkan bukti tambahan untuk proses hukum lebih lanjut.