Satu dari dua pelaku penganiayaan terhadap Asyah (76), lansia asal Desa Bunijaya, Kecamatan Warungkondang, Cianjur, akhirnya ditangkap polisi. Pelaku berinisial Ahmad (50), warga Desa Bunikasih, Kecamatan Warungkondang, mengaku melakukan pemukulan karena terhasut isu bahwa Asyah menculik anaknya.
Kapolres Cianjur melalui Kasatreskrim AKP Tono Listianto mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan, dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Ahmad dan Abdul Kohar. Ahmad berhasil diamankan di rumahnya, sementara Abdul Kohar masih dalam pengejaran.
“Setelah dilakukan penyelidikan, ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Untuk Ahmad sudah diamankan, sedangkan Abdul Kohar masih buron,” ujar AKP Tono, Selasa (6/5/2025).
Menurutnya, pihak kepolisian terus melakukan pencarian terhadap pelaku lainnya yang identitasnya sudah diketahui. "Kita masih melakukan pencarian. Secepatnya akan kita amankan," tegasnya.
AKP Tono menyayangkan terjadinya aksi main hakim sendiri yang dilakukan warga hanya karena terprovokasi isu yang tidak terbukti. "Ada warga yang mengisukan bahwa korban ini menculik anak. Ternyata tidak terbukti. Tentu kita sangat mengutuk aksi penganiayaan ini, apalagi terhadap perempuan lansia," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku Ahmad dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Sementara itu, Ahmad dalam keterangannya mengaku khilaf dan menyesali tindakannya. Ia mengaku emosi setelah mendengar kabar bahwa anaknya nyaris menjadi korban penculikan oleh Asyah.
“Saya mukul sekali di bagian kepala. Saya termakan hasutan dan emosi mendengar anak saya diculik. Saya mengaku salah dan menyesali perbuatan tanpa mencari tahu dulu kebenarannya,” ujar Ahmad.
Sebelumnya, Asyah menjadi korban pengeroyokan oleh sejumlah warga saat berjalan pulang ke rumah usai mencairkan dana pensiun suaminya di Sukabumi. Ia meminta bantuan seorang anak untuk menuntunnya melewati jalan menanjak, namun anak tersebut kabur. Warga yang melihat kejadian itu langsung menuduhnya sebagai penculik dan menganiaya korban tanpa konfirmasi lebih lanjut.
Kasus ini menuai perhatian publik dan menjadi peringatan keras terhadap bahaya penyebaran informasi palsu serta tindakan main hakim sendiri di masyarakat.