Kasus penganiayaan terhadap Asyah (76), lansia asal Desa Bunijaya, Kecamatan Warungkondang, Cianjur, kini mulai menemukan titik terang. Setelah sebelumnya berhasil mengamankan satu pelaku berinisial Ahmad (50), kini jajaran Satreskrim Polres Cianjur kembali berhasil menangkap pelaku kedua berinisial AK (Abdul Kohar) pada Selasa (6/5/2025).
Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, Abdul Kohar ditangkap setelah dilakukan pengejaran usai sempat melarikan diri dari kediamannya.
"Benar, hari ini kami telah mengamankan satu pelaku lainnya berinisial AK yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Dengan demikian, seluruh pelaku penganiayaan terhadap korban telah berhasil diamankan," ujar AKP Tono.
Dengan tertangkapnya AK, Polres Cianjur menegaskan akan memproses hukum seluruh pelaku secara tegas sesuai peraturan yang berlaku. Keduanya dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, yang ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara.
“Kami sangat menyayangkan tindakan main hakim sendiri yang dilakukan terhadap seorang perempuan lansia. Apalagi kejadian ini dipicu oleh isu penculikan yang tidak terbukti kebenarannya,” tegas AKP Tono.
Sebelumnya, Asyah menjadi korban penganiayaan setelah dituduh menculik anak di wilayah Kampung Legok, Desa Bunijaya, Minggu (4/5/2025). Padahal, saat itu Asyah baru saja pulang dari Sukabumi usai mencairkan dana pensiun almarhum suaminya. Ia meminta bantuan seorang anak untuk menuntunnya melewati jalan menanjak, namun anak tersebut justru kabur dan memicu kesalahpahaman warga.
Akibat kejadian tersebut, Asyah mengalami luka lebam di wajah dan kepala bagian belakang, serta trauma psikologis yang cukup berat. Ia kini masih dalam perawatan medis dan pemulihan kondisi.
Salah satu pelaku, Ahmad, sebelumnya mengaku khilaf dan menyesal telah melakukan pemukulan. "Saya termakan hasutan dan emosi. Saya mengaku salah dan menyesal," ucapnya saat diamankan.
Dengan tertangkapnya dua pelaku ini, Polres Cianjur berharap tidak ada lagi aksi main hakim sendiri yang meresahkan dan membahayakan warga, terlebih terhadap kelompok rentan seperti lansia.