-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tersinggung Disebut "Miskin", Pemuda di Cianjur Tega Habisi Nyawa Rekan Kerja Sendiri

Senin, 19 Mei 2025 | 14.42 WIB | 0 Views Last Updated 2025-05-21T07:42:26Z
Peristiwa tragis terjadi di sebuah kamar kost yang terletak di Jalan Raya Bandung, Kampung Ciherang RT 004/RW 002, Desa Ciherang, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, pada Sabtu malam, 3 Mei 2025. Seorang pemuda berinisial MAG (21), tega menghabisi nyawa rekan kerjanya sendiri hanya karena merasa sakit hati disebut “miskin” saat meminta sebatang rokok.

Korban, seorang pria berusia 21 tahun berinisial RAR, ditemukan tak bernyawa di dalam kamar mandi kost sekitar pukul 22.15 WIB. Warga sekitar yang curiga kemudian melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian. Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur bersama Tim Inafis segera turun ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengevakuasi jasad korban ke RSUD Cianjur untuk diautopsi.

Hasil autopsi menunjukkan bahwa korban meninggal dunia akibat cekikan yang menyebabkan terganggunya saluran pernapasan.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan bukti, pihak kepolisian berhasil menangkap pelaku pada Senin, 5 Mei 2025 sekitar pukul 16.00 WIB. MAG diamankan saat sedang bekerja di salah satu pabrik, yakni PT HF, tempat keduanya sama-sama bekerja. Kepada penyidik, MAG langsung mengakui perbuatannya.

Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yongky Dilatha, dalam konferensi pers yang digelar pada Senin, 19 Mei 2025, menyampaikan bahwa motif pelaku melakukan pembunuhan lantaran tersinggung setelah diejek miskin oleh korban.

“Pelaku merasa sakit hati ketika korban menyebutnya miskin saat ia meminta rokok. Pelaku kemudian membanting korban hingga jatuh, menindih tubuh korban dengan duduk di atas dada, dan ketika korban mencoba melawan, pelaku mencekik leher korban dengan tangan kanan selama beberapa menit hingga korban tidak bergerak,” jelas Kapolres.

Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian milik korban, dua unit telepon genggam milik korban dan pelaku, serta satu unit sepeda motor.

Atas perbuatannya, MAG dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengendalian emosi dan penyelesaian konflik secara bijak. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tersulut emosi dalam menyikapi perbedaan atau ejekan yang dapat berujung pada tindakan kriminal.
×
Berita Terbaru Update