![]() |
foto: Ilustrasi-Istimewa |
Korban diketahui bernama Riska Abdul Razak (29), warga Cibiru, Kabupaten Bandung, yang bekerja di Cianjur. Ia ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di dalam kamar mandi kos pada Minggu (4/5/2025) oleh pemilik kos yang curiga karena korban tidak terlihat beraktivitas seperti biasanya.
Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, dalam keterangannya kepada media pada Senin (5/5/2025), menyebutkan hasil autopsi menunjukkan adanya luka benturan di bagian belakang kepala, serta bekas cekikan di leher korban yang menyebabkan kematian akibat kehabisan napas. Selain itu, ditemukan luka lecet tekan di bawah bibir dan luka pada bagian anus, yang mengindikasikan tindakan sodomi sebelum korban tewas.
“Korban diduga mengalami tindak kekerasan seksual dan pembunuhan. Dari hasil forensik, korban meninggal akibat cekikan di leher serta benturan keras di kepala,” jelas AKP Tono.
Pihak kepolisian saat ini tengah melakukan penyelidikan intensif dan pengumpulan bukti guna mengungkap pelaku atau lebih dari satu orang pelaku yang diduga terlibat dalam kejadian mengenaskan tersebut.
“Kami tengah melakukan pengembangan kasus dan pengejaran terhadap pelaku. Dalam waktu dekat akan kami sampaikan perkembangan lebih lanjut kepada rekan-rekan media,” tambahnya.
Sementara itu, Kapolsek Karangtengah, Kompol Rachmat Hamdan, mengungkapkan bahwa korban pertama kali ditemukan oleh pemilik kos setelah seharian tidak keluar kamar seperti biasanya.
“Biasanya korban berangkat kerja pagi, namun hari itu tidak terlihat keluar kamar. Saat dihubungi tidak merespons, pemilik kos akhirnya membuka kamar dan menemukan korban dalam keadaan tak bernyawa di kamar mandi,” ujarnya.
Jasad korban segera dibawa ke rumah sakit di Bandung untuk keperluan autopsi. Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan lokasi kejadian untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kejadian ini sontak menggemparkan warga sekitar dan menjadi perhatian publik. Polres Cianjur mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwenang.