-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Kejari Cianjur Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PJU Rp40 Miliar

Selasa, 24 Juni 2025 | 19.00 WIB | 0 Views Last Updated 2025-06-26T01:06:39Z


Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur, Jawa Barat, terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) tahun anggaran 2023 di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cianjur. Saat ini, proses penghitungan kerugian negara masih berlangsung dan penetapan tersangka dipastikan segera dilakukan.

Kepala Kejari Cianjur, Kamin, menyampaikan bahwa pihaknya masih menyandingkan data awal dengan dokumen asli yang telah diamankan dari penggeledahan di Kantor Dishub. Dari proses tersebut, diperkirakan jumlah tersangka lebih dari satu orang.

“Berkas yang kami amankan merupakan dokumen asli, dan kami sedang menghitung berapa besar kerugian negara dari proyek pengadaan PJU yang menelan anggaran hingga Rp40 miliar. Setelah penghitungan selesai, baru kami tetapkan nama-nama tersangka,” kata Kamin, Selasa (24/6/2025).

Kamin menjelaskan bahwa penghitungan kerugian negara sempat mengalami kendala karena beberapa saksi tidak membawa dokumen asli. Hal itu mendorong tim penyidik untuk melakukan penggeledahan langsung ke Kantor Dishub Cianjur dan menyita sejumlah dokumen penting.

“Proses ini kami percepat, dalam beberapa hari ke depan penghitungan kerugian negara akan selesai. Penetapan tersangka akan kami lakukan setelah data dan nilai kerugian benar-benar akurat,” tegasnya.

Penggeledahan yang dilakukan pada Senin (23/6/2025) itu menyasar sejumlah ruangan di kantor Dishub. Tim Kejari berhasil mengamankan beberapa dus berisi dokumen dan laporan terkait pengadaan PJU yang langsung dibawa ke kantor Kejaksaan untuk diteliti lebih lanjut.

Sementara itu, dugaan awal mengarah pada adanya laporan fiktif dalam pengadaan proyek PJU di sejumlah kecamatan, baik di wilayah utara maupun selatan Kabupaten Cianjur.

“Dugaan awalnya adalah adanya laporan fiktif. Karena itu, kami harus melakukan verifikasi detail terhadap seluruh dokumen yang ada. Proses ini masih dalam tahap pemeriksaan dan pengumpulan bukti, belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka hingga saat ini,” jelas Kamin.

Proyek PJU senilai Rp40 miliar tersebut menjadi perhatian publik lantaran diduga kuat menjadi ladang praktik korupsi yang merugikan keuangan negara. Kejari Cianjur memastikan proses penanganan kasus ini akan dilakukan secara transparan dan tuntas hingga ke akar-akarnya.
×
Berita Terbaru Update