![]() |
Foto: Ilustasi |
Melalui program ini, masyarakat dibebaskan dari tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan. Selain itu, untuk pembayaran SWDKLLJ (iuran wajib PT. Jasa Raharja), masyarakat hanya perlu membayar dua tahun, yakni satu tahun ke depan dan satu tahun ke belakang. Denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun sebelumnya juga dihapuskan, meskipun denda keterlambatan pada tahun berjalan tetap berlaku.
Tak hanya itu, program ini juga memberikan keringanan bagi kendaraan yang melakukan mutasi masuk ke wilayah Jawa Barat. Masyarakat akan mendapatkan pembebasan pajak kendaraan selama satu tahun ke depan serta bebas denda pajak kendaraan.
Program ini merupakan bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan pajak. Segera manfaatkan kesempatan ini sebelum masa perpanjangan berakhir!
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Call Center Bapenda Jabar di 150410 atau WhatsApp 0811 2230 1818. Ikuti juga informasi terupdate di media sosial resmi @bapenda.jabar .