Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat kini tengah digelar, memberikan kesempatan bagi warga yang memiliki tunggakan pajak bertahun-tahun untuk bisa menyelesaikan kewajiban pajaknya dengan lebih ringan. Bagi Anda yang memiliki kendaraan dengan tunggakan pajak yang sudah menumpuk, inilah saat yang tepat untuk memanfaatkan program ini, karena denda dan tunggakan pajak akan dihapuskan.
Apa Itu Pemutihan Pajak Kendaraan?
Pemutihan pajak kendaraan adalah kebijakan yang memberikan kesempatan bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak untuk membayar pajak kendaraan hanya untuk tahun berjalan, tanpa perlu membayar denda atau tunggakan pajak yang sudah menumpuk. Program pemutihan ini hanya dilakukan satu kali di Jawa Barat, seperti yang disampaikan oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
Pentingnya Pemutihan Pajak Kendaraan
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menekankan bahwa kesempatan ini tidak akan datang dua kali. Dalam kesempatan pertama mengumumkan program pemutihan pajak, Dedi bahkan mengingatkan warga untuk tidak menyia-nyiakan kesempatan ini, karena jika masih membiarkan tunggakan pajak setelah pemutihan berakhir, kendaraan tidak akan bisa melewati jalan-jalan di provinsi maupun kabupaten.
“Motor Anda tidak akan bisa lewat jalan kabupaten, tidak akan bisa lewat jalan provinsi, ayo mau lewat jalan mana? Mau lewat jalan langit karena belum disertifikatkan? Tidak akan bisa,” ungkap Dedi.
Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Program pemutihan pajak kendaraan ini telah dimulai sejak 20 Maret 2025 dan awalnya dijadwalkan berakhir pada 6 Juni 2025. Namun, untuk memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat, program ini diperpanjang hingga 30 Juni 2025. Program ini memungkinkan pemilik kendaraan yang jatuh tempo pajaknya pada bulan Desember 2024 untuk membayar pajak pada bulan Juni 2025 dan tetap memanfaatkan pemutihan.
Cara Mengikuti Pemutihan Pajak Kendaraan
Untuk mengikuti pemutihan pajak kendaraan, warga Jawa Barat dapat membayar pajak melalui empat kanal resmi yang disediakan oleh Bapenda Jawa Barat, di antaranya:
1. Samsat Induk dan Keliling: Warga bisa langsung datang ke Samsat Induk atau Samsat Keliling yang disediakan di berbagai titik.
2. Samsat Drive Thru: Pembayaran bisa dilakukan secara praktis melalui fasilitas drive-thru yang disediakan untuk memudahkan warga.
3. Samsat Outlet di Pusat Perbelanjaan: Samsat outlet yang terletak di beberapa pusat perbelanjaan akan mempermudah masyarakat dalam membayar pajak.
4. Aplikasi Sambara dan e-Samsat Jabar: Pembayaran juga bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Sambara dan e-Samsat Jabar yang tersedia di perangkat smartphone.
Syarat dan Ketentuan Pemutihan Pajak Kendaraan
Meski tidak ada syarat yang terlalu rumit, ada beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan:
1. Kendaraan Terdaftar di Jawa Barat: Pemilik kendaraan yang ingin mengikuti pemutihan harus memastikan kendaraan mereka terdaftar di wilayah Jawa Barat.
2. Tidak Dalam Status Blokir Permanen: Kendaraan yang akan mengikuti pemutihan harus tidak dalam status blokir permanen pada sistem administrasi pajak kendaraan.
3. Dokumen yang Diperlukan: Pemilik kendaraan harus membawa dokumen penting, seperti STNK, BPKB, dan KTP yang masih berlaku.
4. Balik Nama Kendaraan: Jika pemilik kendaraan ingin melakukan balik nama, mereka harus melampirkan bukti jual beli kendaraan.
5. Hanya Pajak Tahunan: Pemutihan ini hanya berlaku untuk pembayaran pajak tahunan, bukan untuk pajak lima tahunan atau pengesahan STNK.
Manfaat Program Pemutihan Pajak
Selain memberikan keringanan bagi warga yang memiliki tunggakan pajak, program ini juga menjadi bagian dari upaya pemulihan ekonomi daerah dan peningkatan kesadaran serta kepatuhan wajib pajak. Pemutihan pajak kendaraan menjadi langkah positif untuk memperbaiki pengelolaan pajak daerah dan memberikan kesempatan bagi warga yang mungkin kesulitan membayar pajak karena denda yang terus menumpuk.
Kesimpulan
Jangan lewatkan kesempatan emas ini! Program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat adalah peluang untuk menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan dengan lebih mudah dan ringan. Pastikan Anda memanfaatkan program ini sebelum batas waktu 30 Juni 2025, dan pastikan semua dokumen lengkap agar proses pembayaran berjalan lancar.