Kepala Satpol PP Kabupaten Cianjur, Djoko Purnomo, mengatakan bahwa pembongkaran dilakukan setelah pihaknya memberikan tiga kali peringatan secara resmi kepada para pemilik kios ilegal. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, sebagian besar kios tetap tidak dibongkar oleh pemiliknya.
“Ini merupakan kelanjutan dari operasi penertiban di dua titik rawan kemacetan, yakni Pasar Cipanas dan kini di Pasar Gekbrong. Kios-kios yang dibongkar berdiri menjorok ke badan jalan serta berada di atas saluran air, sangat mengganggu arus lalu lintas dan sistem drainase,” ujar Djoko saat ditemui di lokasi penertiban, Kamis (19/6/2025).
Menurut Djoko, kehadiran kios-kios ilegal tersebut menyebabkan penyempitan bahu jalan pada ruas nasional penghubung Cianjur dan Sukabumi. Padahal secara aturan, area luar pasar tidak diperkenankan dijadikan tempat berdagang. Ia menegaskan bahwa di Pasar Gekbrong seharusnya hanya terdapat 28 kios resmi yang berada di bagian dalam pasar.
“Sudah kami layangkan surat peringatan agar dibongkar secara mandiri, tapi sampai peringatan ketiga pun belum ada tindak lanjut dari sebagian besar pemilik. Maka dari itu, kami turunkan tim gabungan untuk melakukan pembongkaran,” tegasnya.
Proses pembongkaran melibatkan personel dari Satpol PP Cianjur, Dinas Perhubungan, TNI, Polri, serta perangkat kecamatan setempat. Penertiban berlangsung kondusif tanpa perlawanan berarti. Bahkan, beberapa pemilik kios mengaku sadar telah melanggar dan memilih untuk membongkar sendiri bangunannya sebelum petugas datang.
Selain membongkar kios liar di bahu jalan dan saluran air, Satpol PP juga menertibkan belasan lapak dagang yang berdiri di area parkir Pasar Gekbrong. Area tersebut seharusnya difungsikan sebagai tempat parkir kendaraan pembeli, namun justru disulap menjadi tempat berjualan oleh sejumlah pedagang.
“Penertiban ini akan dilakukan bertahap. Untuk tahap selanjutnya, kami akan menyasar bangunan liar yang berdiri di area parkir pasar. Kami harap para pemilik dapat secara sadar membongkar sendiri sebelum kami lakukan tindakan tegas,” pungkas Djoko.
Penertiban ini mendapat dukungan dari masyarakat sekitar yang selama ini merasa terganggu dengan kondisi macet dan banjir di kawasan tersebut. Pemerintah Kabupaten Cianjur pun berharap langkah ini dapat menciptakan ketertiban, kelancaran lalu lintas, serta kenyamanan berbelanja di kawasan pasar.