Kapolres Cianjur Rohman Yonky Dilatha menjelaskan, peristiwa tersebut bermula pada Rabu, 4 Juni 2025, sekitar pukul 14.25 WIB. Saat itu, dua orang saksi tengah mengambil pasir di Sungai Cipendawa. Ketika menuruni tangga menuju sungai, mereka melihat sesuatu yang menyerupai kaki manusia. Setelah memeriksa lebih dekat, kedua saksi memastikan bahwa itu adalah mayat dan segera melaporkannya kepada Ketua RW, yang kemudian meneruskannya ke pihak Kepolisian.
“Setelah mengetahui adanya peristiwa tersebut, anggota Satreskrim Polres Cianjur dan Inafis melakukan olah TKP serta berkoordinasi dengan RSUD Kabupaten Cianjur untuk melaksanakan pemeriksaan luar terhadap mayat tersebut. Dari hasil pemeriksaan pihak RSUD diketahui bahwa mayat tersebut merupakan korban kekerasan dan disarankan untuk dilakukan autopsi,” ujar Kapolres Cianjur saat konferensi pers, Rabu (25/6/2025).
Dari hasil autopsi, diketahui korban mengalami kekerasan. Tim Satreskrim Polres Cianjur kemudian melakukan serangkaian penyelidikan. Setelah berhasil diidentifikasi, korban diketahui berinisial SOD (30), warga Kampung Sirnagalih, Desa Sirnagalih, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur.
“Dalam melakukan penyelidikan ini, kami senantiasa mengedepankan penyelidikan berdasarkan Scientific Crime Investigation agar penyelidikan ini lebih valid. Tim dari Unit I Satreskrim Polres Cianjur lalu berhasil mengidentifikasi terduga pelaku dan melakukan pencarian serta pengejaran. Pelaku berhasil diamankan di tempat persembunyiannya pada hari Senin sekitar jam 02.00 WIB di Kota Bekasi,” jelas Kapolres Cianjur.
Pelaku yang berinisial MFS (26) diamankan saat sedang beristirahat di mess pekerja konstruksi. Tim juga mengamankan sejumlah barang bukti yang kemudian dibawa ke Mapolres Cianjur untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa ia telah melakukan pembunuhan terhadap korban. Pelaku merasa emosi karena korban marah setelah permintaannya tidak bisa dipenuhi oleh pelaku. Korban lalu memaki dan memukul kepala pelaku,” ungkap Kapolres.
Pelaku kemudian menghentikan sepeda motornya di lokasi sepi di atas jembatan dan berniat menghabisi nyawa korban dengan cara melemparnya dari atas jembatan ke Sungai Cipendawa. Setelah itu, pelaku turun ke bawah jembatan untuk memastikan kondisi korban.
“Setelah dicek, ternyata korban dalam kondisi lemas dan tidak sadarkan diri. Pelaku kemudian memukul korban dengan batu yang ditemukan di sekitar lokasi sebanyak satu kali di bagian kepala. Selanjutnya, pelaku mengambil perhiasan korban berupa cincin, kalung, dan anting. Ia juga melepas seluruh pakaian korban agar jenazah mudah hanyut terbawa arus sungai,” tambahnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 339 KUHP, lebih subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama dua puluh tahun.
Kapolres Cianjur mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada terhadap situasi dan kondisi di lingkungan sekitar. Ia juga meminta masyarakat segera melapor kepada pihak Kepolisian apabila melihat hal-hal mencurigakan atau menonjol yang berpotensi sebagai tindak pidana, karena setiap informasi sangat berharga dalam upaya penegakan hukum dan pencegahan kejahatan.