Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada jutaan pekerja/buruh di seluruh Indonesia. Hingga Selasa, 24 Juni 2025, tercatat sebanyak 2.450.068 orang telah menerima dana BSU sebesar Rp 600 ribu, dari total 3.697.836 penerima yang ditargetkan pada tahap pertama.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan bahwa sisanya, sekitar 1.247.768 pekerja, masih dalam proses penyaluran.
“Sampai dengan hari ini, Selasa, 24 Juni 2025, dari jumlah penerima BSU tahap satu yang ditetapkan sebanyak 3.697.836 penerima, sudah tersalurkan ke rekening penerima sebanyak 2.450.068. Sisanya 1.247.768 masih dalam proses,” ujar Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan.
BSU ini diberikan sebesar Rp 300 ribu per bulan untuk periode Juni dan Juli 2025, dan disalurkan sekaligus, sehingga total yang diterima masing-masing pekerja/buruh mencapai Rp 600 ribu.
Siapa Saja yang Berhak Menerima BSU?
Penerima BSU telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.
Dalam Pasal 3 Ayat 2, disebutkan bahwa bantuan ini diberikan kepada pekerja/buruh yang memenuhi persyaratan berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.
- Menerima gaji/upah maksimal Rp 3,5 juta per bulan.
Sementara itu, ASN (Aparatur Sipil Negara), anggota TNI, dan Polri tidak termasuk dalam penerima BSU, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 3 Ayat 3.
Prioritas Penerima
Selain syarat utama, BSU juga diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 5 Permenaker No. 5/2025.
Penyaluran BSU juga bergantung pada:
1. Jumlah pekerja/buruh yang memenuhi syarat.
2. Ketersediaan anggaran pada daftar isian pelaksanaan anggaran Kemnaker.
Cek Nama Kamu Sekarang!
Bagi pekerja yang merasa memenuhi syarat, bisa segera mengecek apakah mereka terdaftar sebagai penerima BSU 2025 melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan.
Berikut langkah-langkahnya:
- Buka situs resmi: https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Masukkan NIK, tanggal lahir, dan nomor HP.
- Klik tombol "Cek" untuk melihat status penerimaan BSU.
Pemerintah berharap BSU ini bisa membantu daya beli pekerja dan mendorong pemulihan ekonomi nasional. Bagi yang belum menerima, diimbau untuk bersabar karena proses penyaluran masih berlangsung.
Terus pantau informasi resmi dari Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan, serta pastikan data diri kamu sudah sesuai agar tidak terlewat bantuan ini.