Dua Tersangka Ditahan, Proyek PJU Cianjur Rugikan Negara hingga Rp8,4 Miliar

SHARE:

Kasus dugaan korupsi dalam proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kabupaten Cianjur memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari...

Kasus dugaan korupsi dalam proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kabupaten Cianjur memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur secara resmi menetapkan dan menahan dua orang tersangka, yakni DG selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan MIH sebagai konsultan perencana proyek. Keduanya ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak Kamis (24/7/2025), untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

"Kami menahan para tersangka untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur, Dr. Kamin, S.H., M.H. kepada awak media. Ia menjelaskan bahwa penahanan dilakukan setelah penyidik memeriksa lebih dari 30 saksi dan mengantongi cukup alat bukti untuk menjerat kedua tersangka.

Berdasarkan hasil penyidikan, DG diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai PPK dengan tidak menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara MIH diketahui tidak memiliki sertifikasi keahlian yang sah sebagai konsultan perencana.

Tak hanya itu, MIH juga diduga melakukan praktik “pinjam bendera” kepada dua perusahaan berbeda, yaitu PT GS dan PT SYB, untuk proyek yang tersebar di wilayah utara dan selatan Kabupaten Cianjur. Perencanaan proyek yang dibuat juga tidak memenuhi standar teknis yang seharusnya diterapkan.

"Perbuatan mereka ini menyebabkan potensi kerugian keuangan negara yang sangat besar," ujar salah satu sumber internal yang mengetahui jalannya proses penyidikan. Total kerugian negara yang ditimbulkan berdasarkan perhitungan sementara mencapai Rp8.491.605.289,62.

Kasus ini bermula dari laporan dugaan penyimpangan dalam proyek PJU di Dinas Perhubungan Kabupaten Cianjur Tahun Anggaran 2023. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kejari Cianjur menerbitkan Surat Perintah Penyidikan pada 26 Mei 2025, yang kemudian diperbarui pada 24 Juli 2025.

Setelah serangkaian pemeriksaan intensif dan pengumpulan bukti, tim penyidik akhirnya menetapkan DG dan MIH sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kedua tersangka akan ditahan hingga 12 Agustus 2025 mendatang. Kejari Cianjur menegaskan bahwa penanganan kasus ini akan dilakukan secara profesional dan transparan, serta tidak akan ragu menindak tegas siapapun yang terbukti merugikan keuangan negara.

"Kami berkomitmen untuk memberantas tindak pidana korupsi dan menyelamatkan uang negara. Tidak ada toleransi bagi siapapun yang menyalahgunakan kewenangannya," tegas Dr. Kamin. 

COMMENTS

$type=three$tbg=rainbow$count=6$space=0$m=0$sn=0$rm=0$ico=1$cate=0

Nama

Asal Usul,122,Berita Nasional,215,Biografi,48,Bisnis,64,Entertainment,60,Fokus Ramadan,29,Galeri Foto,7,Hidayah,56,Info Cianjur,1075,Info Jabar,160,Jalan Jajan,90,Kesehatan,45,Komunitas,8,Kuliner,28,Motivasi & Inspirasi,79,Ngopi Berita,5,Olah Raga,144,Opini,23,Pangeran Biru,108,Seni Budaya,28,Teknologi,56,Teras Muda TV,60,Urang Sunda,84,
ltr
item
Teras Muda Cianjur: Dua Tersangka Ditahan, Proyek PJU Cianjur Rugikan Negara hingga Rp8,4 Miliar
Dua Tersangka Ditahan, Proyek PJU Cianjur Rugikan Negara hingga Rp8,4 Miliar
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEgyq8XrRW4s0UQpjmDcFHtrW-H3ijRKPi6xxnX27yX6AUCpHqooHyANkfC81xiueu7BOj7H6myItdCDNmvyx97FFNdp3t9b1pnagI8M_eacxcGslVlCQvCRxcx7ruaO58HC_V2GNeSOazdnVXjEfkr3Kl7Aty17t73LojstlakfVSnaMiILEglF-D1vKnk
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEgyq8XrRW4s0UQpjmDcFHtrW-H3ijRKPi6xxnX27yX6AUCpHqooHyANkfC81xiueu7BOj7H6myItdCDNmvyx97FFNdp3t9b1pnagI8M_eacxcGslVlCQvCRxcx7ruaO58HC_V2GNeSOazdnVXjEfkr3Kl7Aty17t73LojstlakfVSnaMiILEglF-D1vKnk=s72-c
Teras Muda Cianjur
https://www.terasmudacianjur.com/2025/07/dua-tersangka-ditahan-proyek-pju.html
https://www.terasmudacianjur.com/
https://www.terasmudacianjur.com/
https://www.terasmudacianjur.com/2025/07/dua-tersangka-ditahan-proyek-pju.html
true
1322746406275443861
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content