Kasus dugaan korupsi dalam proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kabupaten Cianjur memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur secara resmi menetapkan dan menahan dua orang tersangka, yakni DG selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan MIH sebagai konsultan perencana proyek. Keduanya ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak Kamis (24/7/2025), untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
"Kami menahan para tersangka untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur, Dr. Kamin, S.H., M.H. kepada awak media. Ia menjelaskan bahwa penahanan dilakukan setelah penyidik memeriksa lebih dari 30 saksi dan mengantongi cukup alat bukti untuk menjerat kedua tersangka.
Berdasarkan hasil penyidikan, DG diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai PPK dengan tidak menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara MIH diketahui tidak memiliki sertifikasi keahlian yang sah sebagai konsultan perencana.
Tak hanya itu, MIH juga diduga melakukan praktik “pinjam bendera” kepada dua perusahaan berbeda, yaitu PT GS dan PT SYB, untuk proyek yang tersebar di wilayah utara dan selatan Kabupaten Cianjur. Perencanaan proyek yang dibuat juga tidak memenuhi standar teknis yang seharusnya diterapkan.
"Perbuatan mereka ini menyebabkan potensi kerugian keuangan negara yang sangat besar," ujar salah satu sumber internal yang mengetahui jalannya proses penyidikan. Total kerugian negara yang ditimbulkan berdasarkan perhitungan sementara mencapai Rp8.491.605.289,62.
Kasus ini bermula dari laporan dugaan penyimpangan dalam proyek PJU di Dinas Perhubungan Kabupaten Cianjur Tahun Anggaran 2023. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kejari Cianjur menerbitkan Surat Perintah Penyidikan pada 26 Mei 2025, yang kemudian diperbarui pada 24 Juli 2025.
Setelah serangkaian pemeriksaan intensif dan pengumpulan bukti, tim penyidik akhirnya menetapkan DG dan MIH sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kedua tersangka akan ditahan hingga 12 Agustus 2025 mendatang. Kejari Cianjur menegaskan bahwa penanganan kasus ini akan dilakukan secara profesional dan transparan, serta tidak akan ragu menindak tegas siapapun yang terbukti merugikan keuangan negara.
"Kami berkomitmen untuk memberantas tindak pidana korupsi dan menyelamatkan uang negara. Tidak ada toleransi bagi siapapun yang menyalahgunakan kewenangannya," tegas Dr. Kamin.