-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Guru Mendidik Bukan Menyakiti: Ini Pesan Kuat Dedi Mulyadi ke Orang Tua

Jumat, 18 Juli 2025 | 06.54 WIB | 0 Views Last Updated 2025-07-18T23:59:10Z


Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta seluruh orang tua murid di wilayahnya untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan tidak akan memidanakan atau menggugat guru secara perdata, apabila guru bertindak demi kebaikan dan pendidikan anak.

Hal tersebut disampaikan Dedi menjelang Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk tingkat SMA, SMK, dan SLB Negeri di Jawa Barat.

"Saya sampaikan kepada seluruh orang tua yang akan memasukkan anaknya ke sekolah-sekolah di seluruh Provinsi Jawa Barat, terutama yang di bawah kepemimpinan Provinsi Jawa Barat, di bawah kekuasaan, pengelolaan, kewenangan, kami harapkan orang tuanya untuk membuat surat pernyataan tidak akan mempidanakan guru, menggugat perdata guru, apabila guru bertindak demi kebaikan muridnya, demi pendidikan muridnya," ucap Dedi Mulyadi dalam unggahan akun TikTok resminya, @dedimulyadiofficial.

Dedi, yang akrab disapa Kang Dedi Mulyadi (KDM), menegaskan bahwa guru memiliki tugas mulia untuk mendidik anak-anak agar menjadi pribadi yang berguna bagi nusa dan bangsa.

"Dan seluruhnya dilakukan dengan keikhlasan. Semoga para orang tua bersedia untuk menandatangani itu karena itu bagian dari membangun harmoni," sambungnya.

Pernyataan tersebut pun langsung memicu perhatian publik, terlebih setelah beredar sebuah Surat Persetujuan Orang Tua/Wali dari SMA Negeri 1 Bojongpicung, Kabupaten Cianjur. Dalam surat tersebut, orang tua siswa diminta menandatangani persetujuan atas pelaksanaan Program Pendidikan Karakter Pancawaluya yang menekankan pada pembentukan karakter siswa secara holistik.




Program karakter ini bertujuan membentuk peserta didik menjadi pribadi Cageur (sehat jasmani dan rohani), Bageur (berakhlak mulia), Bener (berpikir kritis dan jujur), Pinter (cerdas dan komunikatif), serta Singer (kreatif dan adaptif). Dalam surat tersebut, orang tua juga diminta aktif menanamkan nilai-nilai karakter di rumah serta mendukung penuh peran guru di sekolah.

Langkah ini dinilai sejalan dengan imbauan Dedi Mulyadi yang menekankan pentingnya sinergi antara guru dan orang tua dalam membentuk karakter anak. KDM pun menegaskan bahwa apabila guru bersikap arogan atau melakukan kekerasan terhadap murid, pihaknya akan bertindak tegas.

"Pemprov Jawa Barat sendiri pasti akan melakukan tindakan. Mulai dari tindakan A hingga pemberhentian," jelasnya.

Permintaan ini muncul sebagai respons atas berbagai kasus kriminalisasi guru di lapangan. Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah peristiwa di Majalengka, di mana seorang guru sempat diproses hukum karena mencukur rambut siswa gondrong sebagai bentuk disiplin. Meski akhirnya tidak dipidana, kasus ini menunjukkan perlunya perlindungan hukum yang lebih kuat bagi guru.

Padahal, sejumlah regulasi telah mengatur perlindungan guru, di antaranya Peraturan Menteri Pendidikan No. 10 Tahun 2017, UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU No. 14/2005 tentang Guru dan Dosen, serta UU No. 20/2023 tentang ASN. Namun, menurut pengamat, perlindungan tersebut belum spesifik dan komprehensif.

Yurisprudensi Mahkamah Agung juga menyatakan bahwa guru tidak dapat dipidana dalam pelaksanaan tugas pendidikannya, selama tindakan yang dilakukan bersifat mendidik dan tidak melanggar hukum.

Seiring dengan beredarnya surat persetujuan program karakter dari sekolah-sekolah seperti di SMA Negeri 1 Bojongpicung, seruan Dedi Mulyadi menjadi sinyal penting agar masyarakat tidak hanya mempercayakan anak-anaknya pada guru, tetapi juga memberikan perlindungan moral dan hukum bagi para pendidik yang menjalankan tugas mulia mereka.
×
Berita Terbaru Update