Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur memeriksa mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Cianjur, Dadan Ginanjar, pada Selasa (8/7/2025). Pemeriksaan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) senilai Rp40 miliar yang bersumber dari dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Barat tahun anggaran 2023.
Saat ini, Dadan Ginanjar menjabat sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cianjur. Namun keterangannya dianggap krusial, mengingat proyek pengadaan PJU tersebut berlangsung saat dirinya masih menjabat sebagai Kadishub.
“Kalau hari ini yang dipanggil ada Dadan Ginanjar. Beliau dimintai keterangannya. Hingga tadi pemeriksaan masih berlangsung,” ujar Kepala Kejari Cianjur, Kamin, kepada wartawan, Selasa (8/7).
Kamin menyebutkan bahwa perkara ini sudah memasuki tahap penyidikan. Dalam penggeledahan yang dilakukan di kantor Dinas Perhubungan sekitar dua pekan lalu, tim penyidik telah menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat terkait penyimpangan proyek.
“Hingga saat ini sudah ada sekitar 29 hingga 30 orang saksi yang dimintai keterangan. Saksi berasal dari berbagai kalangan, tidak hanya internal Dishub,” jelas Kamin.
Proyek PJU tersebut mencakup wilayah utara dan selatan Kabupaten Cianjur. Tim penyidik Kejari Cianjur juga menjadwalkan peninjauan langsung ke sejumlah lokasi proyek dalam waktu dekat.
“Kami sudah jadwalkan minggu ini untuk cek fisik lapangan,” tambahnya.
Meski belum ada tersangka yang ditetapkan, Kejari Cianjur memastikan bahwa proses penyidikan berjalan intensif dan mengarah pada identifikasi pelaku. Penetapan tersangka akan dilakukan setelah penghitungan kerugian negara rampung dan alat bukti dinyatakan lengkap.
“Kalau penghitungan kerugian negara sudah oke, saksi-saksi juga sudah cukup, nanti kita umumkan siapa yang jadi tersangka,” pungkas Kamin.