Dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (16/7/2025), Menteri Arifah menegaskan bahwa Kementerian PPPA melalui Tim Layanan SAPA telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Cianjur, khususnya melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) PPPA, serta Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Cianjur.
“Kami sangat prihatin atas kejadian kekerasan seksual yang dialami oleh AMPK. Tim kami telah memastikan pendampingan teknis kepada korban untuk mendukung proses pemulihan, mengawal jalannya proses hukum, serta membantu pihak kepolisian dalam proses penyidikan,” ujar Menteri Arifah.
Korban hingga kini masih mendapatkan pendampingan psikologis secara intensif dari tim UPTD PPPA Kabupaten Cianjur. Selain itu, asesmen menyeluruh terhadap kondisi biologis, psikologis, dan sosial korban juga akan segera dilakukan, termasuk pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh.
Menteri Arifah menambahkan bahwa pihaknya juga tengah memfasilitasi proses permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“Upaya ini penting untuk mencegah potensi beban psikologis lanjutan, serta menghindari risiko reviktimisasi, stigma, dan trauma berkepanjangan yang mungkin dialami korban,” tegasnya.
Kementerian PPPA turut mengapresiasi langkah cepat Polsek Sukaresmi dan Polres Cianjur yang sigap merespons laporan masyarakat terkait kasus ini.
Berdasarkan informasi terbaru, Polres Cianjur telah mengamankan 10 orang terduga pelaku, sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran aparat. Dari total 12 pelaku, diketahui bahwa empat di antaranya masih berstatus anak di bawah umur.
Kementerian PPPA menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini sampai korban benar-benar mendapatkan perlindungan yang maksimal, serta memastikan pelaku mendapat sanksi hukum yang tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.