![]() |
Dedi Mulyadi (Dok. Kompas) |
Kebijakan ini berlaku untuk PBB-P2 Buku 1, 2, 3, 4, dan 5, khusus bagi Wajib Pajak orang pribadi (bukan badan usaha). Langkah ini tertuang dalam surat imbauan Gubernur Jawa Barat Nomor: 6700/KU.03.02/BAPENDA, yang ditujukan kepada seluruh Bupati/Wali Kota se-Jawa Barat, tertanggal 15 Agustus 2025.
"Sebagai wujud apresiasi kepada masyarakat, kami mendorong pemerintah daerah kabupaten/kota untuk memberikan penghapusan tunggakan pokok dan denda PBB-P2. Harapannya, ini dapat meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak di masa depan," demikian bunyi surat yang ditandatangani secara elektronik oleh Gubernur Dedi Mulyadi.
Kebijakan ini diharapkan menjadi momentum positif untuk mempererat hubungan antara pemerintah daerah dan masyarakat. Selain itu, langkah ini dinilai selaras dengan semangat kemerdekaan: memberikan ruang lega bagi rakyat, bukan menambah beban di tengah situasi ekonomi yang menantang.
Dengan kebijakan ini, warga Jawa Barat yang memiliki tunggakan PBB-P2 berkesempatan untuk mendapatkan penghapusan penuh tanpa membayar pokok pajak maupun denda. Tentu saja, ini menjadi momen yang patut dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh masyarakat.