Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur, Jawa Barat, menggeledah rumah Dadan Ginanjar (DG), tersangka kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) tahun anggaran 2023. DG merupakan mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Cianjur yang saat ini menjabat Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans).
Penggeledahan berlangsung pada Senin (11/8/2025) di kediaman DG yang berlokasi di Kampung Cibenda, Kecamatan Warungkondang. Tim penyidik tiba dengan empat unit kendaraan dan langsung melakukan pemeriksaan di sejumlah ruangan rumah tersebut.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Cianjur, Angga Insana Husri, membenarkan adanya kegiatan tersebut.
“Ya benar, kita dari pagi melakukan penggeledahan,” ujarnya.
Menurut Angga, penggeledahan dilakukan berdasarkan izin hakim, setelah pihaknya mengajukan permohonan resmi dan berkoordinasi dengan perangkat desa setempat. Dalam proses itu, sejumlah barang bukti turut diamankan, termasuk dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara.
“Barang bukti yang kami amankan masih dalam tahap inventarisasi, sehingga belum bisa kami publikasikan,” tambahnya.
DG sendiri saat ini telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Cianjur. Melalui kuasa hukumnya, ia mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kejari Cianjur. Sidang praperadilan tersebut kini telah memasuki agenda pemeriksaan saksi dan bukti.
Kasus dugaan korupsi proyek PJU 2023 ini menjadi sorotan publik di Cianjur, mengingat proyek tersebut bersumber dari anggaran daerah yang seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.