Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur, Jawa Barat, secara tegas melarang seluruh pegawai di lingkungan pemerintahan daerah, baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non-ASN, termasuk tenaga honorer, untuk terlibat dalam proyek-proyek yang didanai oleh pemerintah. Kebijakan ini ditegaskan kembali oleh Bupati Cianjur, Mohammad Wahyu Ferdian, pada Senin (4/8/2025) di Cianjur.
Larangan tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Aturan ini dimaksudkan untuk menjaga profesionalisme, transparansi, dan integritas penyelenggaraan pemerintahan, serta mencegah konflik kepentingan di lingkungan birokrasi.
“Jangan sampai ada pegawai Pemkab Cianjur yang ikut bermain dalam proyek. Semua sudah ada aturannya. Pegawai harus fokus pada tugas pokok dan fungsinya,” tegas Bupati Wahyu.
Sanksi Tegas Bagi Pelanggar
Bupati menegaskan, bagi pegawai yang terbukti terlibat dalam proyek pemerintah, akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Proses penelusuran akan dilakukan oleh Inspektorat Daerah sebagai pengawas internal pemerintah daerah. Sanksi bisa berupa teguran hingga pemberhentian dari jabatan atau status kepegawaian.
“Kalau ditemukan ada ASN atau tenaga honorer terlibat, kasusnya akan kami telusuri dan tindaklanjuti secara hukum. Sanksi akan diberikan mulai dari yang ringan sampai pemberhentian,” katanya.
Masyarakat Diminta Aktif Melapor
Pemerintah daerah juga mengajak masyarakat untuk ikut serta dalam pengawasan dengan melaporkan jika mengetahui adanya oknum pegawai negeri ataupun honorer yang bermain proyek. Laporan tersebut akan menjadi dasar bagi Inspektorat untuk melakukan penelusuran lebih lanjut.
“Kami terbuka menerima laporan dari masyarakat. Kolaborasi ini penting agar tata kelola pemerintahan berjalan dengan baik, bersih, dan akuntabel,” ujar Bupati Wahyu.
Landasan Hukum Larangan
Larangan keterlibatan pegawai dalam proyek pemerintah secara jelas diatur dalam PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Dalam pasal 4 ayat (2) disebutkan 15 larangan bagi PNS, termasuk memanfaatkan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi atau bisnis. Selain itu, UU No. 5 Tahun 2014 juga menegaskan bahwa ASN harus bebas dari intervensi politik dan praktik bisnis, demi menjaga netralitas dan profesionalisme.
Dengan penegasan kembali aturan ini, Pemkab Cianjur berharap tercipta birokrasi yang bersih, berintegritas, dan bebas dari praktik korupsi maupun konflik kepentingan.
Larangan tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Aturan ini dimaksudkan untuk menjaga profesionalisme, transparansi, dan integritas penyelenggaraan pemerintahan, serta mencegah konflik kepentingan di lingkungan birokrasi.
“Jangan sampai ada pegawai Pemkab Cianjur yang ikut bermain dalam proyek. Semua sudah ada aturannya. Pegawai harus fokus pada tugas pokok dan fungsinya,” tegas Bupati Wahyu.
Sanksi Tegas Bagi Pelanggar
Bupati menegaskan, bagi pegawai yang terbukti terlibat dalam proyek pemerintah, akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Proses penelusuran akan dilakukan oleh Inspektorat Daerah sebagai pengawas internal pemerintah daerah. Sanksi bisa berupa teguran hingga pemberhentian dari jabatan atau status kepegawaian.
“Kalau ditemukan ada ASN atau tenaga honorer terlibat, kasusnya akan kami telusuri dan tindaklanjuti secara hukum. Sanksi akan diberikan mulai dari yang ringan sampai pemberhentian,” katanya.
Masyarakat Diminta Aktif Melapor
Pemerintah daerah juga mengajak masyarakat untuk ikut serta dalam pengawasan dengan melaporkan jika mengetahui adanya oknum pegawai negeri ataupun honorer yang bermain proyek. Laporan tersebut akan menjadi dasar bagi Inspektorat untuk melakukan penelusuran lebih lanjut.
“Kami terbuka menerima laporan dari masyarakat. Kolaborasi ini penting agar tata kelola pemerintahan berjalan dengan baik, bersih, dan akuntabel,” ujar Bupati Wahyu.
Landasan Hukum Larangan
Larangan keterlibatan pegawai dalam proyek pemerintah secara jelas diatur dalam PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Dalam pasal 4 ayat (2) disebutkan 15 larangan bagi PNS, termasuk memanfaatkan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi atau bisnis. Selain itu, UU No. 5 Tahun 2014 juga menegaskan bahwa ASN harus bebas dari intervensi politik dan praktik bisnis, demi menjaga netralitas dan profesionalisme.
Dengan penegasan kembali aturan ini, Pemkab Cianjur berharap tercipta birokrasi yang bersih, berintegritas, dan bebas dari praktik korupsi maupun konflik kepentingan.