Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) atau minuman beralkohol (mihol). Namun, upaya tersebut masih menghadapi tantangan, terutama pada sisi penindakan hukum yang masih dikenai sanksi ringan berupa tindak pidana ringan.
Bupati Cianjur, Mohammad Wahyu Ferdian, menegaskan bahwa pemberantasan miras merupakan langkah preventif untuk mencegah dampak negatif di tengah masyarakat. Ia menilai miras menjadi sumber banyak permasalahan sosial, khususnya di kalangan generasi muda.
“Pemberantasan miras adalah bagian dari ikhtiar menjaga masyarakat Cianjur dari dampak negatif yang merusak moral dan ketertiban. Satpol PP dan Pemadam Kebakaran terus melaksanakan razia secara rutin di berbagai titik,” ujar Wahyu seusai memimpin pemusnahan miras di halaman kantor Satpol PP dan Damkar Kabupaten Cianjur, Senin (4/8).
Dalam pemusnahan tersebut, sebanyak 1.387 botol miras berbagai merek digilas menggunakan alat berat (stoom walls). Botol-botol itu merupakan hasil razia gabungan selama periode Juni hingga Juli 2025.
“Jika dilihat dari trennya, peredarannya mulai menurun. Beberapa kios penjual miras pun mulai tutup. Ini pertanda baik dan harus terus kita dorong melalui penegakan aturan yang konsisten,” tambahnya.
Meski begitu, Wahyu mengakui bahwa efektivitas penindakan masih terkendala sanksi hukum yang relatif ringan. Sejauh ini, para pelanggar hanya dijerat dengan tindak pidana ringan, sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kita masih mengacu pada regulasi yang ada. Untuk pengetatan sanksi, itu menjadi kewenangan pemerintah pusat. Kita di daerah hanya menjalankan amanat undang-undang,” tegas Wahyu.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kasatpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Cianjur, Djoko Purnomo, menjelaskan bahwa razia miras dilakukan dalam operasi cipta kondisi dengan menggandeng berbagai pihak, seperti TNI dan Polri.
“Selama operasi pada Juni hingga Juli, tim gabungan berhasil menyita 1.387 botol miras dari berbagai lokasi. Sesuai arahan Pak Bupati, seluruh barang bukti langsung kami musnahkan agar tidak disalahgunakan,” jelas Djoko.
Ia menambahkan, modus penjualan miras semakin beragam. Selain dijual di kios, ada juga yang menawarkan secara perorangan hingga melalui jalur tersembunyi.
“Kami akan terus melakukan razia rutin dan penertiban. Tidak boleh ada ruang bagi peredaran miras di Cianjur,” tandasnya.
Langkah ini diharapkan menjadi sinyal kuat bahwa Pemkab Cianjur tidak mentolerir peredaran miras, demi menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan beradab bagi seluruh warga.
Bupati Cianjur, Mohammad Wahyu Ferdian, menegaskan bahwa pemberantasan miras merupakan langkah preventif untuk mencegah dampak negatif di tengah masyarakat. Ia menilai miras menjadi sumber banyak permasalahan sosial, khususnya di kalangan generasi muda.
“Pemberantasan miras adalah bagian dari ikhtiar menjaga masyarakat Cianjur dari dampak negatif yang merusak moral dan ketertiban. Satpol PP dan Pemadam Kebakaran terus melaksanakan razia secara rutin di berbagai titik,” ujar Wahyu seusai memimpin pemusnahan miras di halaman kantor Satpol PP dan Damkar Kabupaten Cianjur, Senin (4/8).
Dalam pemusnahan tersebut, sebanyak 1.387 botol miras berbagai merek digilas menggunakan alat berat (stoom walls). Botol-botol itu merupakan hasil razia gabungan selama periode Juni hingga Juli 2025.
“Jika dilihat dari trennya, peredarannya mulai menurun. Beberapa kios penjual miras pun mulai tutup. Ini pertanda baik dan harus terus kita dorong melalui penegakan aturan yang konsisten,” tambahnya.
Meski begitu, Wahyu mengakui bahwa efektivitas penindakan masih terkendala sanksi hukum yang relatif ringan. Sejauh ini, para pelanggar hanya dijerat dengan tindak pidana ringan, sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kita masih mengacu pada regulasi yang ada. Untuk pengetatan sanksi, itu menjadi kewenangan pemerintah pusat. Kita di daerah hanya menjalankan amanat undang-undang,” tegas Wahyu.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kasatpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Cianjur, Djoko Purnomo, menjelaskan bahwa razia miras dilakukan dalam operasi cipta kondisi dengan menggandeng berbagai pihak, seperti TNI dan Polri.
“Selama operasi pada Juni hingga Juli, tim gabungan berhasil menyita 1.387 botol miras dari berbagai lokasi. Sesuai arahan Pak Bupati, seluruh barang bukti langsung kami musnahkan agar tidak disalahgunakan,” jelas Djoko.
Ia menambahkan, modus penjualan miras semakin beragam. Selain dijual di kios, ada juga yang menawarkan secara perorangan hingga melalui jalur tersembunyi.
“Kami akan terus melakukan razia rutin dan penertiban. Tidak boleh ada ruang bagi peredaran miras di Cianjur,” tandasnya.
Langkah ini diharapkan menjadi sinyal kuat bahwa Pemkab Cianjur tidak mentolerir peredaran miras, demi menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan beradab bagi seluruh warga.