Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, mencatat sebanyak 30 kepala desa di wilayahnya akan mengakhiri masa jabatan pada tahun 2026. Dengan demikian, pemilihan kepala desa (pilkades) serentak dipastikan digelar pada tahun depan.
Kepala Bidang Penataan dan Kerja Sama Desa Dinas PMD Kabupaten Cianjur, Dendy Kristanto, mengatakan hingga kini pihaknya masih menunggu aturan teknis terkait pelaksanaan pilkades sesuai Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Sudah masuk dalam perencanaan kurang lebih 30 desa yang akan menggelar pilkades serentak yang habis masa jabatan tahun 2026, di mana 20 kepala desa habis masa jabatan pada Mei dan 10 kepala desa di November 2026,” ujarnya di Cianjur, Selasa (9/9/2025).
Dendy menjelaskan, tahapan pilkades akan dimulai pada Mei 2026. Kepala desa yang habis masa jabatan November 2026 akan ditarik mundur agar proses pelaksanaan dapat disesuaikan dengan aturan baru.
Menurutnya, persiapan telah dilakukan sejak dini melalui usulan anggaran tahun 2026. Rencana pembentukan panitia kabupaten, rapat muspida, serta pemenuhan berbagai persyaratan akan dimulai pada Januari 2026.
“Untuk sistem administrasi, kami sudah bekerja sama dengan Universitas Suryakancana (Unsur) Cianjur dalam mengembangkan sistem pendaftaran calon kepala desa secara online. Proses pendaftaran dan pemberkasan bisa dipantau langsung kecamatan maupun kabupaten, sekaligus meminimalisir persoalan seperti pilkades sebelumnya,” katanya.
Dendy menambahkan, sistem digitalisasi pilkades juga tengah dikaji. Rencananya, pemerintah provinsi Jawa Barat akan melakukan uji coba pilkades digital di Kabupaten Indramayu pada 9 Desember 2025.
“Setelah uji coba tersebut, kami akan melakukan studi tiru ke Indramayu untuk kemudian menyesuaikan penerapan sistem yang sama di Cianjur pada Pilkades 2026,” ujarnya.
Sementara itu, terkait pilkades pengganti antarwaktu (PAW), Dendy menyebut terdapat 15 desa di Cianjur yang seharusnya sudah bisa melaksanakan. Namun, proses tersebut masih ditunda menunggu peraturan pelaksanaan dari Kemendagri dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.