Pemkab Cianjur Targetkan Nol Tunggakan Pajak Kendaraan Dinas September Ini
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur, Jawa Barat, menargetkan seluruh kendaraan dinas milik daerah bebas tunggakan pajak dalam satu bulan ke depan. Langkah tersebut sekaligus menjadi momentum untuk menginventarisasi kendaraan dinas yang masih layak beroperasi maupun yang sudah tidak bisa digunakan.
Kepala Bidang Barang Milik Daerah Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Cianjur, Nunang Deni Cahyana, mengatakan pembayaran pajak kendaraan dinas dilakukan bekerja sama dengan Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Cianjur. Program ini merupakan instruksi langsung Bupati Cianjur agar tunggakan pajak kendaraan dinas bisa ditekan hingga nol persen pada September ini.
“Jadi ini program Bupati yang ingin pada bulan September nol persen, tidak ada tunggakan pajak kendaraan dinas milik Pemkab Cianjur,” ujar Deni di sela kegiatan pemutihan pajak kendaraan dinas di halaman belakang BKAD Kabupaten Cianjur, Rabu (3/9).
Inventarisasi Kendaraan Dinas
Deni menjelaskan, saat ini masih ada sejumlah kendaraan dinas yang kondisinya tidak layak pakai bahkan rusak berat, namun tetap dikenai pajak. Melalui program pemutihan, kendaraan dengan kondisi rusak berat akan dihapuskan dari data pajak, sementara kendaraan yang masih layak tetap wajib membayar pajak.
“Kalau masih layak pakai, maka wajib bayar pajak, jangan sampai ada tunggakan. Sebaliknya, kalau sudah rusak berat, pajaknya akan dihapuskan sekaligus diusulkan penghapusan kendaraannya,” katanya.
Program ini juga akan berjalan dalam dua tahap. Tahap pertama menyasar kendaraan dinas milik Pemkab, sedangkan tahap kedua akan menginventarisasi kendaraan dinas milik desa.
“Meskipun kendaraan dinas di desa bukan ranah kita, tapi pemerintah daerah akan tetap membantu memfasilitasi. Semua kendaraan dinas di desa wajib membayar pajaknya,” tegas Deni.
Sanksi Tegas untuk Kendaraan Menunggak
Pemkab Cianjur akan memberikan sanksi tegas kepada pengguna kendaraan dinas yang tidak patuh membayar pajak. Kendaraan yang tidak melaksanakan kewajiban pajak akan ditarik, dan baru dikembalikan setelah pajak dilunasi.
Berdasarkan data, terdapat sekitar 300 unit kendaraan dinas baik roda dua maupun roda empat yang tercatat menunggak pajak. Sebagian kendaraan tersebut berada di lembaga vertikal yang sebelumnya menerima hibah dari pemerintah daerah.
“Kalau sudah dihibahkan, berarti bukan lagi tanggung jawab Pemkab. Namun, karena masih terdata milik daerah, maka perlu segera dilakukan balik nama,” jelasnya.
Dukungan dari P3DW Cianjur
Kepala P3DW Cianjur Bapenda Jawa Barat, Irvan Niko Firmansyah, mengapresiasi langkah Pemkab Cianjur dalam menertibkan tunggakan pajak kendaraan dinas. Menurutnya, kebijakan tersebut akan berdampak positif terhadap peningkatan pendapatan daerah, khususnya dari sektor pajak kendaraan bermotor.
“Tentu ini akan membantu peningkatan penerimaan pajak daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor. Kami mendukung penuh inisiasi Pemkab Cianjur ini,” ujar Irvan.
Dengan program ini, Pemkab Cianjur berharap seluruh kendaraan dinas yang masih beroperasi bisa tertib administrasi, layak pakai, dan tidak membebani daerah dengan tunggakan pajak di kemudian hari.