![]() |
| Foto: CIANJUR EKSPRES/FAUZI NOVIANDI |
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, resmi mengeluarkan Surat Peringatan ketiga (SP3) kepada para pedagang yang masih beraktivitas di kawasan Bomero Citywalk. Peringatan ini menjadi langkah tegas terakhir sebelum pelaksanaan eksekusi penertiban yang dijadwalkan berlangsung pada 11 November 2025 mendatang.
Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Cianjur, Djoko Purnomo, menegaskan bahwa SP3 ini merupakan ultimatum terakhir bagi para pedagang. Mereka diberi kesempatan hingga 10 November 2025 untuk membongkar lapak secara mandiri dan segera berpindah ke lokasi yang telah disediakan di Pasar Induk Cianjur.
“Kami sudah menjelaskan bahwa Bomero Citywalk akan ditata kembali menjadi area terbuka atau taman bagi masyarakat, bukan pasar,” ujar Djoko Purnomo.
Menurut Djoko, langkah ini merupakan bagian dari penataan ulang kawasan Bomero Citywalk yang akan diubah menjadi ruang terbuka publik atau taman kota. Pemerintah Kabupaten Cianjur memiliki visi untuk menjadikan kawasan tersebut sebagai ruang hijau kota, yang dapat menjadi tempat rekreasi dan interaksi sosial masyarakat.
Transformasi Bomero Citywalk ini diharapkan menciptakan daya tarik baru bagi Kota Cianjur sebagai destinasi wisata perkotaan. Selain meningkatkan keindahan kota, penataan ini juga merupakan langkah strategis dalam menata lingkungan yang lebih tertib, bersih, dan estetis.
Relokasi Pedagang ke Pasar Induk Cianjur
Pemerintah daerah telah menyiapkan skema relokasi bagi para pedagang agar proses pemindahan dapat berjalan lancar. Petugas Satpol PP telah disebar untuk menyerahkan SP3 secara langsung, yang juga mendapat pengawalan dari aparat kepolisian dan TNI. Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menjalankan kebijakan penertiban sesuai aturan yang berlaku.
Meski pemerintah memahami bahwa penolakan atau keberatan dari pedagang mungkin terjadi, langkah antisipatif sudah disiapkan. Djoko memastikan bahwa pemerintah telah menyediakan lokasi pengganti di Pasar Induk Cianjur, serta siap menindak tegas apabila terdapat tindakan anarkis dalam proses penertiban.
“Penolakan adalah hal yang wajar, namun kami telah menyiapkan solusi. Bagi yang bersikap kooperatif, pemerintah akan memfasilitasi agar mereka bisa langsung berjualan di Pasar Induk,” tambah Djoko.
Pemerintah Siap Dukung Aktivitas Pasca-Relokasi
Untuk menjawab kekhawatiran pedagang bahwa Pasar Induk Cianjur sepi pembeli, pemerintah daerah juga berkomitmen menghidupkan kembali aktivitas ekonomi di sana. Berbagai langkah promosi dan penataan pasar akan dilakukan agar pedagang tetap bisa menjalankan usaha dengan lancar setelah relokasi.
Keputusan relokasi ini bukan semata tentang pemindahan pedagang, tetapi juga tentang optimalisasi lahan untuk kepentingan umum. Penataan kawasan Bomero Citywalk merupakan bagian dari rencana besar pembangunan kota berkelanjutan yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Bagi pedagang yang tidak mematuhi peringatan hingga batas waktu yang ditentukan, Satpol PP Cianjur memastikan akan melakukan eksekusi penertiban secara paksa. Langkah ini diambil demi memastikan proses penataan berjalan sesuai rencana.
Relokasi pedagang Bomero Cianjur ini diharapkan dapat berjalan tertib, manusiawi, dan adil, sehingga kawasan Bomero Citywalk dapat kembali berfungsi sebagai ruang publik yang layak dan bermanfaat bagi seluruh masyarakat Cianjur.
