-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Pemkab Cianjur Pastikan UMK 2026 Rp3,3 Juta Diterapkan, Perusahaan Membandel Terancam Pidana

Senin, 29 Desember 2025 | 22.00 WIB | 0 Views Last Updated 2025-12-31T11:04:39Z
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Cianjur, Jawa Barat, Denny W Lesmana. ANTARA/Ahmad Fikri.


Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, memastikan seluruh perusahaan dan industri besar di wilayah Cianjur wajib menerapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2026 sebesar Rp3,3 juta. Perusahaan yang mengabaikan ketentuan tersebut terancam sanksi pidana.

"Sanksi pidana penjara dapat diberikan bagi yang mengabaikan," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Cianjur Denny W Lesmana, di Cianjur, dikutip dari ANTARA Senin (29/12/2025).

Denny menjelaskan, hasil sidang pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Cianjur sebelumnya mengusulkan kenaikan UMK 2026 sebesar 7,53 persen atau sekitar Rp230 ribu dari UMK 2025.

"Nilai inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang digunakan berbeda dengan nilai yang ditentukan Pemprov Jabar, di mana angka inflasi 2,19 dan pertumbuhan ekonomi di angka 5,14, sehingga ada penurunan dari ajuan Cianjur sekitar 0,7," katanya.

Berdasarkan keputusan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, kenaikan UMK Cianjur yang semula diusulkan 7,53 persen diputuskan menjadi 6,82 persen. Penyesuaian tersebut berdampak pada pengurangan nilai sekitar Rp22 ribu, namun UMK Cianjur tetap berada di angka Rp3.338.359.

Setelah keputusan ditetapkan, Denny menyebut hingga kini belum ada perusahaan yang mengajukan permohonan penangguhan penerapan UMK 2026. Karena itu, pihaknya meminta seluruh perusahaan untuk segera menerapkan ketentuan tersebut.

"Sampai saat ini belum ada yang mengajukan keberatan, sehingga kami berharap seluruh perusahaan menerapkan UMK tahun 2026 ketika tidak melakukan akan dikenakan sanksi pidana dengan ancaman kurungan penjara," katanya.

Sementara itu, Sekretaris Serikat Pekerja Nasional Kabupaten Cianjur, Pardan Jiliman, menilai kenaikan UMK 2026 belum mampu memenuhi standar rata-rata Kebutuhan Hidup Layak (KHL) bagi buruh di Jawa Barat, khususnya di Cianjur.

Ia menilai usulan awal kenaikan sebesar 7,53 persen pun masih jauh dari angka ideal untuk mengejar KHL, terlebih setelah adanya pengurangan sekitar 0,7 persen atau setara Rp22 ribu.

"Meski penurunannya kecil Rp22 ribu namun cukup besar bagi buruh, karena kenaikan UMK belum dapat menyentuh KHL di Jabar, sehingga kami akan menggelar aksi unjuk rasa ke Pemprov Jabar karena tidak berpihak pada kaum buruh," katanya.

Serikat pekerja pun menyatakan akan terus mengawal kebijakan pengupahan dan mendorong pemerintah agar lebih berpihak pada pemenuhan kebutuhan hidup layak buruh di daerah.
×
Berita Terbaru Update