Pemkab Cianjur Pastikan UMK 2026 Rp3,3 Juta Diterapkan, Perusahaan Membandel Terancam Pidana

SHARE:

Pemkab Cianjur Pastikan UMK 2026 Rp3,3 Juta Diterapkan, Perusahaan Membandel Terancam Pidana

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Cianjur, Jawa Barat, Denny W Lesmana. ANTARA/Ahmad Fikri.


Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, memastikan seluruh perusahaan dan industri besar di wilayah Cianjur wajib menerapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2026 sebesar Rp3,3 juta. Perusahaan yang mengabaikan ketentuan tersebut terancam sanksi pidana.

"Sanksi pidana penjara dapat diberikan bagi yang mengabaikan," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Cianjur Denny W Lesmana, di Cianjur, dikutip dari ANTARA Senin (29/12/2025).

Denny menjelaskan, hasil sidang pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Cianjur sebelumnya mengusulkan kenaikan UMK 2026 sebesar 7,53 persen atau sekitar Rp230 ribu dari UMK 2025.

"Nilai inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang digunakan berbeda dengan nilai yang ditentukan Pemprov Jabar, di mana angka inflasi 2,19 dan pertumbuhan ekonomi di angka 5,14, sehingga ada penurunan dari ajuan Cianjur sekitar 0,7," katanya.

Berdasarkan keputusan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, kenaikan UMK Cianjur yang semula diusulkan 7,53 persen diputuskan menjadi 6,82 persen. Penyesuaian tersebut berdampak pada pengurangan nilai sekitar Rp22 ribu, namun UMK Cianjur tetap berada di angka Rp3.338.359.

Setelah keputusan ditetapkan, Denny menyebut hingga kini belum ada perusahaan yang mengajukan permohonan penangguhan penerapan UMK 2026. Karena itu, pihaknya meminta seluruh perusahaan untuk segera menerapkan ketentuan tersebut.

"Sampai saat ini belum ada yang mengajukan keberatan, sehingga kami berharap seluruh perusahaan menerapkan UMK tahun 2026 ketika tidak melakukan akan dikenakan sanksi pidana dengan ancaman kurungan penjara," katanya.

Sementara itu, Sekretaris Serikat Pekerja Nasional Kabupaten Cianjur, Pardan Jiliman, menilai kenaikan UMK 2026 belum mampu memenuhi standar rata-rata Kebutuhan Hidup Layak (KHL) bagi buruh di Jawa Barat, khususnya di Cianjur.

Ia menilai usulan awal kenaikan sebesar 7,53 persen pun masih jauh dari angka ideal untuk mengejar KHL, terlebih setelah adanya pengurangan sekitar 0,7 persen atau setara Rp22 ribu.

"Meski penurunannya kecil Rp22 ribu namun cukup besar bagi buruh, karena kenaikan UMK belum dapat menyentuh KHL di Jabar, sehingga kami akan menggelar aksi unjuk rasa ke Pemprov Jabar karena tidak berpihak pada kaum buruh," katanya.

Serikat pekerja pun menyatakan akan terus mengawal kebijakan pengupahan dan mendorong pemerintah agar lebih berpihak pada pemenuhan kebutuhan hidup layak buruh di daerah.

COMMENTS

$type=three$tbg=rainbow$count=6$space=0$m=0$sn=0$rm=0$ico=1$cate=0

Nama

Asal Usul,122,Berita Nasional,215,Biografi,48,Bisnis,64,Entertainment,60,Fokus Ramadan,29,Galeri Foto,7,Hidayah,56,Info Cianjur,1075,Info Jabar,160,Jalan Jajan,90,Kesehatan,45,Komunitas,8,Kuliner,28,Motivasi & Inspirasi,79,Ngopi Berita,5,Olah Raga,144,Opini,23,Pangeran Biru,108,Seni Budaya,28,Teknologi,56,Teras Muda TV,59,Urang Sunda,84,
ltr
item
Teras Muda Cianjur: Pemkab Cianjur Pastikan UMK 2026 Rp3,3 Juta Diterapkan, Perusahaan Membandel Terancam Pidana
Pemkab Cianjur Pastikan UMK 2026 Rp3,3 Juta Diterapkan, Perusahaan Membandel Terancam Pidana
Pemkab Cianjur Pastikan UMK 2026 Rp3,3 Juta Diterapkan, Perusahaan Membandel Terancam Pidana
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgqVy6q0QFnV5CGLMSvvBX-h2fOwZzNBeei3qFNzp5feg-bjEl6BsvIZvzHwlxVjGyM2L-k5NJnhjZIOjFpknqjD15UUh-6mciGqqB4gJ-6p4Qxt5-GwO2WgfY257KzMBcQKHsQGlvNoN-RNS17XQz8R_Ilce7V1bIY2ymcpIhkKbLwuPVpIL7JExkybZs/s16000/deni-dinaker.jpg.webp
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgqVy6q0QFnV5CGLMSvvBX-h2fOwZzNBeei3qFNzp5feg-bjEl6BsvIZvzHwlxVjGyM2L-k5NJnhjZIOjFpknqjD15UUh-6mciGqqB4gJ-6p4Qxt5-GwO2WgfY257KzMBcQKHsQGlvNoN-RNS17XQz8R_Ilce7V1bIY2ymcpIhkKbLwuPVpIL7JExkybZs/s72-c/deni-dinaker.jpg.webp
Teras Muda Cianjur
https://www.terasmudacianjur.com/2025/12/pemkab-cianjur-pastikan-umk-2026-rp33.html
https://www.terasmudacianjur.com/
https://www.terasmudacianjur.com/
https://www.terasmudacianjur.com/2025/12/pemkab-cianjur-pastikan-umk-2026-rp33.html
true
1322746406275443861
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content