-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Bupati Cianjur Tegaskan ASN Terlibat Judi Online Terancam Dipecat

Rabu, 21 Januari 2026 | 15.00 WIB | 0 Views Last Updated 2026-01-22T22:28:43Z

 

Bupati Cianjur Mohammad Wahyu Ferdian. (Foto: Pikiran Rakyat Koran)

Bupati Cianjur Mohammad Wahyu Ferdian menegaskan tidak akan mentoleransi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat praktik judi online. Sanksi tegas hingga pemecatan menjadi ancaman nyata bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cianjur yang terbukti melanggar aturan tersebut.

Wahyu mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan ultimatum keras kepada seluruh ASN agar tidak terlibat dalam judi online maupun aktivitas lain yang melanggar hukum. Menurutnya, keterlibatan ASN dalam praktik ilegal tidak hanya mencoreng nama pribadi, tetapi juga merusak citra pemerintahan.

"Kami menjatuhkan sanksi tegas terhadap ASN yang terlibat dalam judi online karena termasuk dalam pelanggaran berat yang dapat berujung pada sanksi hukum dan sanksi kepegawaian," kata Wahyu dikutip JPNN Rabu (21/1/2026).

Wahyu menuturkan, judi online merupakan salah satu penyakit masyarakat yang memiliki dampak kerusakan sangat parah. Praktik tersebut kerap memicu persoalan ekonomi hingga sosial, baik bagi pelaku maupun lingkungan sekitarnya.

Oleh karena itu, sejak menjabat sebagai Bupati Cianjur, Wahyu telah menginstruksikan seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memperketat pengawasan terhadap bawahannya. Pengawasan tersebut termasuk pemeriksaan rutin terhadap ponsel para pegawai guna memastikan tidak ada aplikasi maupun akses ke situs judi online.

“Kami meminta kepala dinas dan bagian di masing-masing dinas rutin melakukan pemeriksaan guna memastikan tidak ada situs maupun aplikasi judi online di ponsel para pegawai,” tegas Helmi.

Penegasan dari Pemerintah Kabupaten Cianjur ini menguat menyusul terungkapnya kasus pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh MIR (33), seorang guru di salah satu SMA di Cianjur. Dalam kasus tersebut, korban bernama Sopiah (69) mengalami luka serius dan kehilangan perhiasan senilai Rp126 juta.

Kapolres Cianjur AKBP Alexander Yuriko Hadi mengungkapkan, pelaku nekat melakukan aksi pencurian terhadap lansia warga Desa Sukakarya, Kecamatan Sukanagara, yang masih memiliki hubungan kekerabatan dengannya. Motif utama pelaku diketahui karena terjerat utang ratusan juta rupiah akibat judi online.

"Pelaku masih kerabat korban, sehingga korban tidak merasa curiga, namun melihat situasi rumah sepi pelaku langsung mencekik dan menganiaya korban untuk mengambil perhiasan emas dan berlian senilai Rp126 juta," katanya.

Kasus tersebut kini ditangani oleh Polres Cianjur dan menjadi peringatan serius terkait dampak judi online, termasuk bagi kalangan pendidik dan aparatur negara. Pemerintah Kabupaten Cianjur menegaskan komitmennya untuk membersihkan lingkungan birokrasi dari praktik-praktik yang melanggar hukum.

×
Berita Terbaru Update