![]() |
| Ilustrasi (Foto: Istimewa) |
Kepolisian Resor (Polres) Cianjur menahan Kepala Desa Mekargalih, Kecamatan Ciranjang, Kabupaten Cianjur, berinisial TD, atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang milik warga dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah. Selain TD, polisi juga menahan seorang perangkat desa berinisial PA yang diduga turut terlibat dalam perkara tersebut.
Dilansir Tempo, Kasatreskrim Polres Cianjur, Ajun Komisaris Fajri Amelia Putra, mengatakan penahanan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari korban dan melakukan proses penyelidikan.
“Keduanya ditahan setelah dilaporkan melakukan penipuan dan penggelapan,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang dikutip Tempo Ahad, 18 Januari 2026.
Fajri menegaskan, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya korban lain maupun aliran dana yang digunakan para pelaku.
“Kami masih melakukan pendalaman dan pengembangan dari laporan korban terhadap kedua pelaku,” katanya.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Aang Jaelani, menjelaskan kasus ini bermula dari peminjaman dana sebesar Rp300 juta pada tahun 2020. Menurutnya, uang tersebut dipinjam oleh TD dan PA dengan alasan Dana Desa belum cair, sementara program desa harus tetap berjalan.
TD dan PA, lanjut Aang, sempat menjanjikan akan mengembalikan uang tersebut beserta tambahan setelah Dana Desa dicairkan. Namun hingga tahun 2025, janji tersebut tidak pernah direalisasikan.
“Klien kami beberapa kali mendatangi pelaku, namun tidak kunjung membayar uang yang dipinjam,” ujar Aang.
Bahkan ketika kliennya meminta agar dana dikembalikan sesuai nominal awal tanpa tambahan apa pun, permintaan tersebut tetap tidak dipenuhi.
“Karena tidak ada itikad baik, akhirnya kami melaporkan keduanya ke Polres Cianjur,” kata Aang.
Dari sisi pemerintahan desa, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Cianjur, Dendi Kristanto, menyampaikan bahwa TD telah diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai kepala desa.
“Sudah diberhentikan sementara karena kades dan stafnya terjerat kasus dan sudah ditahan,” ujarnya.
Dendi menambahkan, DPMD Cianjur juga telah menunjuk pejabat sementara untuk menjalankan roda pemerintahan di Desa Mekargalih. Adapun pemberhentian secara definitif terhadap TD akan dilakukan setelah perkara tersebut memiliki kekuatan hukum tetap.
“TD akan diberhentikan secara penuh setelah kasusnya memiliki kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Cianjur,” pungkasnya.
