-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Pemkab Cianjur Buka Pelayanan Pencetakan e-KTP di Delapan Titik Kecamatan

Senin, 12 Januari 2026 | 21.03 WIB | 0 Views Last Updated 2026-01-12T14:03:02Z
Foto: Ilustrasi/Istimewa

Pemerintah Kabupaten Cianjur terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang administrasi kependudukan. Salah satu langkah nyata yang dilakukan adalah dengan menyelenggarakan pelayanan pencetakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) di delapan titik kecamatan yang tersebar di wilayah Kabupaten Cianjur.

Informasi tersebut dilansir dari unggahan resmi Pemerintah Kabupaten Cianjur melalui akun Instagram resminya pada Senin (12/1/2026). Program ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan tanpa harus datang langsung ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cianjur.

Delapan titik layanan pencetakan e-KTP tersebut meliputi Kecamatan Pacet, Mande, Cibinong, Ciranjang, Sukanagara, Warungkondang, Leles, dan Cidaun. Masing-masing titik layanan melayani beberapa kecamatan di sekitarnya agar jangkauan pelayanan menjadi lebih luas dan merata.

Titik Layanan Kecamatan Pacet melayani masyarakat dari wilayah Kecamatan Pacet, Cugenang, Cipanas, dan Sukaresmi. Sementara itu, Titik Layanan Kecamatan Mande mencakup pelayanan bagi warga Kecamatan Mande, Karangtengah, dan Cikalong Kulon. Untuk wilayah selatan, Titik Layanan Kecamatan Cibinong diperuntukkan bagi penduduk Kecamatan Cibinong, Tanggeung, Pagelaran, dan Pasirkuda.

Adapun Titik Layanan Kecamatan Ciranjang melayani masyarakat dari Kecamatan Ciranjang, Haurwangi, Sukaluyu, dan Bojongpicung. Di wilayah tengah dan selatan lainnya, Titik Layanan Kecamatan Sukanagara mencakup Kecamatan Sukanagara, Campaka, Campakamulya, Kadupandak, dan Takokak. Sedangkan Titik Layanan Kecamatan Warungkondang melayani Kecamatan Warungkondang, Cilaku, Gekbrong, dan Cibeber.

Selain itu, Titik Layanan Kecamatan Leles melayani warga Kecamatan Leles, Agrabinta, dan Cijati. Untuk wilayah pesisir selatan, pelayanan e-KTP tersedia di Titik Layanan Kecamatan Cidaun yang melayani Kecamatan Cidaun, Sindangbarang, Naringgul, dan Cikadu.

Melalui program ini, Pemerintah Kabupaten Cianjur juga menegaskan bahwa penerbitan dokumen administrasi kependudukan lainnya seperti Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Akta Kematian, serta Surat Pindah dapat dilakukan di seluruh kantor kecamatan sesuai dengan domisili masing-masing warga.

Meski pelayanan diperluas ke tingkat kecamatan, Kantor Disdukcapil Kabupaten Cianjur tetap beroperasi dan melayani penerbitan dokumen administrasi kependudukan untuk seluruh kecamatan di wilayah Kabupaten Cianjur.

Program perluasan titik layanan ini diharapkan mampu mempercepat proses perekaman dan pencetakan e-KTP, mengurangi antrean di kantor Disdukcapil, serta meningkatkan efektivitas dan kualitas pelayanan publik di bidang kependudukan bagi seluruh warga Kabupaten Cianjur.

×
Berita Terbaru Update