![]() |
| Foto: Ilustrasi |
Dinas Pangan Cianjur memiliki tiga bidang utama, yakni Bidang Ketersediaan dan Stabilitas Pangan, Bidang Kerawanan Pangan, serta Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan. Pembentukan dinas ini dinilai sebagai langkah strategis dalam memperkuat ketahanan pangan daerah.
Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Cianjur, Heri Farid Hifari, mengatakan keberadaan Dinas Pangan merupakan kebutuhan organisasi yang selaras dengan kebijakan pemerintah pusat.
"Pembentukan Dinas Pangan di Cianjur merupakan kebutuhan organisasi karena di tingkat pusat sudah ada Badan Pangan Nasional, dimana tugasnya berbeda dengan Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan," katanya di Cianjur, Minggu (11/1).
Ia menjelaskan, peran Dinas Pangan Cianjur lebih difokuskan pada sektor hilir, khususnya terkait ketersediaan dan distribusi pangan kepada masyarakat. Sementara itu, urusan hulu atau produksi pertanian tetap menjadi kewenangan Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan.
"Penugasan Dinas Pangan Cianjur lebih pada ketersediaan dan distribusi pangan atau hilirnya, sedangkan Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan lebih ke hulu atau produksi pertanian tanaman pangan," ujarnya.
Untuk mendukung operasional, Kantor Dinas Pangan Cianjur akan menempati bekas Kantor Dinas Kesehatan Cianjur yang berlokasi di Jalan Prof. Moch. Yamin, Kelurahan Solokpandan.
Pembentukan Dinas Pangan Cianjur mengacu pada Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 23 Tahun 2023 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah dan Unit Kerja pada Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pangan. Selain itu, regulasi ini diperkuat dengan terbitnya Peraturan Bupati Cianjur Nomor 86 Tahun 2025.
"Sudah terbit Peraturan Bupati Nomor 86 Tahun 2025, dan melantik sejumlah pejabat untuk mengisi posisi Sekretaris serta Kepala Bidang pada Dinas Pangan Cianjur, untuk posisi kepala dinas masih kosong karena harus melalui proses seleksi terbuka atau open bidding," kata Heri.
Ia menegaskan, pengisian jabatan Kepala Dinas Pangan yang setara eselon II wajib dilakukan melalui mekanisme seleksi terbuka guna menjamin profesionalisme dan kualitas kepemimpinan.
"Segera dilakukan sesuai petunjuk Bupati Cianjur, kepala dinas dipilih secara terbuka, sehingga kegiatan dinas dapat berjalan maksimal," katanya.
Dengan terbentuknya Dinas Pangan, Pemkab Cianjur berharap pengelolaan pangan daerah dapat lebih terintegrasi, responsif terhadap kerawanan pangan, serta mampu menjaga stabilitas harga demi kesejahteraan masyarakat.
