![]() |
| Tersangak pengeroyokan kurir COD di Cianjur. (Foto: Dok. Polsek Tanggeung) |
Kapolsek Tanggeung AKP Dedi Suryaman mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan resmi dari korban dan melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan.
“Kami tetapkan tiga orang tersangka yakni RZ (19), AR (18), dan NR (28),” ujar AKP Dedi Suryaman, Jumat (30/1/2026).
Menurutnya, dua pelaku lebih dulu diamankan di kediaman masing-masing pada Kamis (29/1/2026) sore. Sementara satu tersangka lainnya sempat melarikan diri sebelum akhirnya berhasil ditangkap pada malam hari.
“Untuk dua tersangka yakni RZ dan AR diamankan di rumahnya. Sedangkan NR sempat melarikan diri, tapi berhasil kami tangkap. Jadi total tiga pelaku sudah ditangkap,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan, lanjut AKP Dedi, terungkap bahwa aksi pengeroyokan tersebut bermula dari kesalahpahaman yang berujung pada ketersinggungan keluarga pelaku. Insiden terjadi saat korban mengirimkan pesan kepada ibu salah satu pelaku terkait pengantaran paket COD.
“Jadi ibu pelaku ini memasang paket COD. Tapi tidak ada orang di rumah. Korban kemudian mengirim pesan melalui WhatsApp, tetapi malah dianggap menyinggung oleh keluarga pelaku. Hingga akhirnya para pelaku melakukan tindak penganiayaan pada korban,” jelasnya.
Akibat kejadian tersebut, korban bernama Abdul Qudus (24), seorang kurir paket, mengalami luka serius di bagian kepala hingga darah mengalir deras. Korban dikeroyok oleh beberapa orang di Kampung Cinangka, Desa Mekarmulya, Kecamatan Pasirkuda, Kabupaten Cianjur, pada Kamis (29/1/2026).
Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan di Mapolsek Tanggeung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami peran masing-masing pelaku serta menyiapkan berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar menyelesaikan setiap permasalahan secara baik dan tidak main hakim sendiri, terlebih dalam persoalan layanan pengiriman barang yang kerap menimbulkan kesalahpahaman.
