-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Pendakian Gunung Gede Pangrango Ditutup Sementara hingga 31 Maret 2026

Sabtu, 31 Januari 2026 | 21.40 WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-04T14:45:16Z


Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (BBTNGGP) resmi menutup seluruh kegiatan pendakian di kawasan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) hingga 31 Maret 2026. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Kepala Balai Besar TNGGP Nomor: 01 Tahun 2026 tentang Penutupan Kegiatan Pendakian.

Penutupan dilakukan sebagai langkah antisipasi dan mitigasi risiko cuaca ekstrem yang berpotensi membahayakan keselamatan pengunjung, sekaligus sebagai upaya pemulihan dan perlindungan ekosistem di kawasan konservasi tersebut.

Dalam surat edaran yang ditetapkan di Cibodas pada 30 Januari 2026, pihak BBTNGGP menyebutkan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran sebelumnya, serta mempertimbangkan hasil analisis iklim dari Stasiun Klimatologi Jawa Barat terkait curah hujan tinggi pada periode Desember 2025 hingga April 2026.

Berlaku untuk Seluruh Jalur Pendakian

Penutupan ini berlaku untuk seluruh jalur pendakian Gunung Gede Pangrango dan ditujukan kepada:

  • Calon pendaki
  • Pengunjung wisata
  • Masyarakat umum
  • Penggiat alam bebas

Selama masa penutupan, jalur pendakian tidak dibuka untuk umum, dan masyarakat diimbau untuk tidak melakukan aktivitas pendakian dalam bentuk apa pun.

“Penutupan kegiatan pendakian ini bertujuan untuk menjamin keselamatan pengunjung sekaligus menjaga keberlanjutan ekosistem kawasan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango,” demikian tertulis dalam surat edaran tersebut.

Imbauan Waspada Informasi Tidak Resmi

BBTNGGP juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur oleh informasi atau tawaran pendakian ilegal yang tidak sesuai ketentuan. Aktivitas pendakian selama masa penutupan dinyatakan sebagai pelanggaran dan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dasar hukum penutupan ini mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya:

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (sebagaimana telah diubah);
  2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam;
  4. Buletin Informasi Iklim Provinsi Jawa Barat edisi Januari 2026.

Informasi Resmi

Untuk mendapatkan informasi resmi dan terkini, masyarakat dapat menghubungi layanan Balai Besar TNGGP melalui:

  • Call Center: 0811-9155-815
  • Instagram: @bbtn_gn_gedepangrango
  • Facebook: BBTN Gede Pangrango
  • Twitter/X: @TNGedePangrango

BBTNGGP mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keselamatan dan kelestarian alam dengan mematuhi kebijakan penutupan ini.
×
Berita Terbaru Update