-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Polres Cianjur Tangkap Dua Pelaku Penganiayaan Pemuda Sukaluyu, Dua Lainnya Masih Buron

Selasa, 27 Januari 2026 | 17.08 WIB | 0 Views Last Updated 2026-01-27T10:08:38Z
Kapolres Cianjur, Jawa Barat AKBP Alexander Yurikho Hadi saat memperlihatkan senjata tajam yang digunakan pelaku saat menganiaya pemuda di Kecamatan Sukaluyu Cianjur, dimana dua orang pelaku ditangkap, Senin (26/1/2026).ANTARA/Ahmad Fikri.


Kepolisian Resor Cianjur, Jawa Barat, berhasil meringkus dua orang pelaku penganiayaan terhadap seorang pemuda bernama Lucky Irawan (21), warga Kecamatan Sukaluyu. Dua pelaku berinisial RR (22) dan MW (23) ditangkap di lokasi persembunyian mereka bersama sejumlah barang bukti senjata tajam.

Kapolres Cianjur AKBP Alexander Yurikho Hadi di Cianjur, Senin, mengatakan bahwa kedua pelaku langsung digiring ke Mapolres Cianjur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“RR dan MW diringkus saat berada di lokasi persembunyian, dari tangan mereka petugas mengamankan senjata tajam tajam jenis celurit dan batang besi yang dibuat tajam, serta satu unit sepeda motor,” katanya.

Menurut Kapolres, pengembangan kasus masih terus dilakukan karena diduga aksi penganiayaan tersebut melibatkan lebih dari empat orang. Dua pelaku yang masih buron diduga telah melarikan diri ke luar kota.

“Kami akan mengembangkan kasusnya guna mengungkap pelaku lainnya yang merupakan gerombolan bermotor, saat ini dua orang pelaku masih menjalani pemeriksaan dan motif yang dilakukan ternyata salah sasaran,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa para pelaku awalnya berniat melakukan tawuran dengan kelompok lain. Namun, saat melihat korban bersama rekannya sedang berteduh di pinggir jalan, para pelaku langsung melakukan penyerangan karena mengira korban merupakan bagian dari kelompok yang telah membuat janji tawuran.

Usai melakukan penganiayaan, para pelaku langsung melarikan diri dan bersembunyi, sehingga penangkapan dilakukan di tempat persembunyian mereka, bukan di rumah masing-masing.

“Pelaku menyebutkan salah sasaran dan kemungkinan ada korban lain atas aksi mereka yang dilakukan secara acak termasuk kelompok lain yang membuat janji melalui media sosial,” katanya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 262 ayat 3 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.

Kapolres Cianjur juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan bijak dalam menggunakan media sosial. Menurutnya, media sosial kerap disalahgunakan sebagai sarana untuk mengatur aksi kekerasan jalanan.

Pihak kepolisian akan terus melakukan berbagai upaya pencegahan guna menekan penyakit masyarakat, khususnya aksi kekerasan jalanan yang melibatkan kelompok bermotor dan bermula dari aktivitas di media sosial.
×
Berita Terbaru Update