-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Polsek Cianjur Kota Gelar Operasi Miras, Enam Botol Minuman Beralkohol Diamankan

Senin, 12 Januari 2026 | 14.30 WIB | 0 Views Last Updated 2026-01-12T17:03:32Z


Personel Polsek Cianjur Kota Polres Cianjur melaksanakan operasi penertiban minuman keras (miras) dan miras oplosan di wilayah hukumnya, Minggu (11/1/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya cipta kondisi guna menekan peredaran minuman keras ilegal yang berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta tindak kriminalitas.

Dalam operasi tersebut, petugas menyasar tiga lokasi depot jamu yang diduga menjual minuman keras tanpa izin. Lokasi pertama berada di sekitar Stasiun Kereta Api, Kelurahan Sayang, Kecamatan/Kabupaten Cianjur, dengan pemilik atas nama PP. Dari tempat ini, petugas mengamankan dua botol minuman keras, masing-masing satu botol merek Intisari dan satu botol merek AO.

Sasaran kedua berada di Depot Jamu kawasan Ramayana, Kelurahan Cianjur, dengan pemilik atas nama AGP. Dari lokasi tersebut, petugas kembali mengamankan dua botol minuman keras, yaitu satu botol bir Singaraja dan satu botol anggur putih.

Sementara itu, lokasi ketiga berada di Depot Jamu Jalan Dr. Muwardi By Pass Cianjur, dengan pemilik atas nama FY. Dari tempat ini, petugas mengamankan dua botol minuman keras lainnya, yakni satu botol Intisari dan satu botol anggur putih.

Dengan demikian, total barang bukti yang berhasil diamankan dalam operasi tersebut sebanyak enam botol minuman keras beralkohol dari tiga lokasi berbeda.

Selain mengamankan barang bukti, petugas juga melakukan pendataan serta penindakan terhadap para penjual di sejumlah warung dan toko yang kedapatan menjual minuman keras tanpa izin. Penindakan dilakukan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kapolsek Cianjur Kota Polres Cianjur Kompol Yadi Kusyadi, S.H., M.H., menegaskan bahwa kegiatan operasi minuman keras ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga ketertiban umum serta melindungi masyarakat dari dampak negatif peredaran miras ilegal.

“Operasi minuman keras ini kami laksanakan secara rutin untuk menekan peredaran miras tanpa izin yang kerap menjadi pemicu terjadinya tindak kriminalitas dan gangguan kamtibmas. Kami juga mengimbau kepada para pelaku usaha agar tidak menjual minuman beralkohol tanpa izin, karena akan kami tindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegas Kompol Yadi Kusyadi.

Melalui operasi ini, Polsek Cianjur Kota berharap dapat menciptakan situasi kamtibmas yang lebih aman, tertib, dan kondusif, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi aturan hukum yang berlaku.
×
Berita Terbaru Update