![]() |
| Foto: Ilustrasi |
Hak warga desa atas keterbukaan informasi Dana Desa diatur dalam Undang-Undang Desa, Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, serta sejumlah aturan turunan lainnya.
Hak Warga Desa Dijamin UU Desa
Hak masyarakat desa untuk mengetahui penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk keuangan desa, secara tegas diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Hal ini tercantum dalam Pasal 68 ayat (1) huruf a UU Desa, yang menyatakan:
“Masyarakat Desa berhak meminta dan mendapatkan informasi dari Pemerintah Desa.”
Selain itu, kewajiban pemerintah desa untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat juga ditegaskan dalam Pasal 82 ayat (4) UU Desa, yang berbunyi:
“Laporan pelaksanaan pembangunan desa dan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa wajib diinformasikan kepada masyarakat Desa.”
Ketentuan tersebut menegaskan bahwa keterbukaan informasi Dana Desa bukan pilihan, melainkan kewajiban hukum pemerintah desa.
Cara Resmi Meminta Data Dana Desa
Prosedur permintaan informasi publik, termasuk data Dana Desa, diatur secara teknis dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Dalam Pasal 4 ayat (1) UU KIP disebutkan:
“Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik.”
Pemerintah desa termasuk kategori badan publik, sehingga wajib melayani permohonan informasi dari masyarakat.
Permintaan data penggunaan Dana Desa dapat dilakukan:
- Secara lisan, dengan mendatangi kantor desa
- Secara tertulis, melalui surat permohonan informasi, email, atau formulir PPID desa
Permohonan tertulis disarankan karena memiliki kekuatan administratif dan hukum.
Batas Waktu Jawaban Pemerintah Desa
UU KIP juga mengatur batas waktu pelayanan informasi. Hal ini tercantum dalam Pasal 22 ayat (1) UU KIP, yang menyebutkan:
“Badan Publik wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan Informasi Publik.”
Jika diperlukan, jangka waktu tersebut dapat diperpanjang paling lama 7 hari kerja, dengan alasan tertulis.
Apabila permohonan diabaikan atau ditolak tanpa dasar hukum, masyarakat berhak mengajukan keberatan hingga sengketa informasi ke Komisi Informasi.
Jenis Data Dana Desa yang Berhak Diketahui Publik
Berdasarkan prinsip keterbukaan informasi, masyarakat desa berhak meminta data, antara lain:
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes)
- Rincian kegiatan yang dibiayai Dana Desa
- Besaran anggaran tiap kegiatan
- Realisasi penggunaan Dana Desa
- Laporan pertanggungjawaban keuangan desa
- Hasil musyawarah desa
Informasi tersebut bukan informasi rahasia dan tidak termasuk pengecualian dalam UU KIP.
Transparansi Diwajibkan dalam Aturan Keuangan Desa
Kewajiban transparansi juga ditegaskan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Dalam peraturan tersebut ditegaskan bahwa pengelolaan keuangan desa harus dilaksanakan berdasarkan asas:
transparan, akuntabel, partisipatif, tertib, dan disiplin anggaran.
Artinya, perencanaan hingga realisasi Dana Desa harus dapat diakses dan diketahui masyarakat.
Edukasi Penting bagi Warga Desa
Pemahaman terhadap aturan ini penting agar masyarakat desa tidak lagi merasa takut atau sungkan untuk bertanya. Meminta data penggunaan Dana Desa adalah hak warga negara yang dijamin undang-undang, bukan tindakan melawan hukum.
Keterbukaan informasi justru menjadi kunci agar Dana Desa benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan desa yang berkeadilan.
