![]() |
| Foto: Dok. Baznas/Humas |
Ketua BAZNAS RI Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA., mengatakan keputusan tersebut diambil setelah melalui kajian mendalam dengan mempertimbangkan dinamika dan perkembangan harga beras di berbagai wilayah Indonesia.
“Setelah melalui kajian mendalam serta pertimbangan yang cermat, BAZNAS RI menetapkan nilai zakat fitrah menjadi Rp50 ribu per jiwa, serta menetapkan besaran fidyah sebesar Rp65 ribu per jiwa per hari sesuai dengan Keputusan Ketua BAZNAS RI Nomor 14 Tahun 2026,” kata Kiai Noor dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (3/2/2026).
Selain zakat fitrah, BAZNAS RI juga menetapkan besaran fidyah sebesar Rp65.000 per jiwa per hari, yang diperuntukkan bagi umat Islam yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa sesuai ketentuan syariat.
Kiai Noor menegaskan, nilai zakat fitrah dan fidyah tersebut merupakan besaran resmi yang dibayarkan melalui BAZNAS. Ketentuan ini diharapkan dapat menjadi acuan nasional agar pengelolaan zakat fitrah pada Ramadan 2026 berjalan seragam, tertib, dan terkoordinasi dengan baik.
"BAZNAS Provinsi, BAZNAS Kabupaten/Kota, serta Lembaga Amil Zakat (LAZ) dapat menggunakan besaran zakat fitrah dan fidyah tersebut sebagai acuan penerimaan di wilayah masing-masing," ujar Kiai Noor.
Meski demikian, BAZNAS membuka ruang penyesuaian di daerah tertentu apabila terjadi perbedaan harga beras yang cukup signifikan.
"Dalam kondisi tersebut, BAZNAS daerah dan LAZ diperkenankan menetapkan nilai zakat fitrah dan fidyah secara mandiri, sepanjang sesuai dengan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.
Lebih lanjut, Kiai Noor menjelaskan bahwa zakat fitrah dapat ditunaikan sejak awal Ramadan dan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idulfitri. Adapun penyaluran zakat fitrah kepada para mustahik wajib dilakukan sebelum salat Idulfitri, tepatnya sebelum khatib naik mimbar.
Dengan penetapan resmi ini, BAZNAS berharap pengelolaan zakat fitrah dan fidyah pada Ramadan 2026 dapat berlangsung secara optimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang berhak menerima.
“Kami memastikan pengelolaan dan penyaluran zakat fitrah dilakukan sesuai prinsip 3A, yakni Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI, serta disalurkan kepada delapan golongan mustahik sebagaimana ditetapkan dalam syariat Islam,” katanya.
Seiring diberlakukannya keputusan ini, Keputusan Ketua BAZNAS Nomor 14 Tahun 2025 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi Tahun 2025 resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
