![]() |
| Ilustrasi |
Ayat tersebut berbunyi dalam teks Arab:
أَيَّامًا مَّعْدُودَاتٍ ۚ فَمَنْ كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۗ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهُ ۗ وَأَن تَصُومُوا خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ
Artinya: “(Puasa itu) beberapa hari tertentu. Maka barang siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu dia tidak berpuasa), wajib baginya berpuasa sebanyak hari yang ditinggalkannya pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Barang siapa yang dengan kerelaan hati melakukan kebaikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagi kalian jika kalian mengetahui.”
Ayat ini merupakan bagian dari rangkaian ayat yang menetapkan puasa Ramadan dan menjelaskan mekanisme pelaksanaan ibadah bagi kaum Muslimin yang berada dalam kondisi tertentu.
1. Makna Utama Ayat dan Rukhsah dalam Syariat
Para ulama tafsir menekankan bahwa ketentuan dalam ayat ini merupakan bentuk kasih sayang Allah SWT kepada hamba-Nya yang memiliki keterbatasan fisik atau keadaan tertentu. Dalam Tafsir Maarif al-Qur’an, disebutkan bahwa “puasa untuk hari-hari tertentu” mengacu pada puasa Ramadan yang wajib dijalankan selama 29 atau 30 hari dalam setahun. Namun, bagi yang sakit atau dalam perjalanan, Allah memberikan ruang untuk tidak berpuasa dan menggantinya di hari lain setelah ramadan ketika kondisi mereka memungkinkan.
Artinya, Allah tidak membebani hamba-Nya dengan ketentuan yang tidak mampu mereka jalankan, karena tujuan syariat adalah kemaslahatan dan kemudahan. Hal ini sesuai dengan prinsip umum syariat Islam: “Tidak ada paksaan dalam agama” dan “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.”
Selain keringanan bagi sakit dan musafir, ayat ini juga menyebutkan fidyah — yakni memberi makan seorang miskin bagi mereka yang benar-benar tidak mampu berpuasa dan tidak dapat mengganti di hari lain karena kondisi tertentu seperti penyakit kronis atau usia lanjut.
2. Penjelasan Para Ulama Klasik dan Kontemporer
Tafsir Ibnu Katsir
Dalam tafsirnya, Ibnu Katsir menjelaskan bahwa Allah SWT menjelaskan tiga kelompok dalam ayat ini:
Mereka yang sakit atau safar yang boleh tidak berpuasa dan wajib mengqadha (mengganti puasa di hari lain).
Orang yang berat menjalankan puasa, di mana dia diperbolehkan membayar fidyah sebagai kompensasi.
Orang yang dengan sukarela melakukan kebaikan lebih banyak dari sekadar kewajiban dianggap lebih baik, namun puasa tetap yang terbaik jika mampu.
Tafsiran Buya Hamka dan Ulama Modern
Ulama kontemporer seperti Buya Hamka menegaskan bahwa ayat ini menunjukkan kasih sayang Allah: puasa Ramadan hanya berlangsung dalam hitungan hari yang tidak terlalu panjang, sehingga dapat dicapai oleh manusia biasa. Selain itu, keringanan diberikan kepada mereka yang sakit atau musafir agar tidak jatuh dalam kesulitan berlebih.
Selain itu, ulama kontemporer modern menyoroti bahwa konsep fidyah bukan bentuk kemunduran spiritual, tetapi alternatif sosial yang mendorong solidaritas dengan kaum miskin ketika seseorang benar-benar tidak mampu berpuasa dan tidak mampu mengganti di waktu lain.
Dalam konteks ini, fidyah tidak hanya sebagai bentuk kompensasi ritual, tetapi juga pemberdayaan sosial bagi mereka yang membutuhkan.
3. Aplikasi Syariat di Era Kontemporer
a. Sakit dan Perjalanan di Zaman Modern
Dalam kehidupan modern, banyak umat Muslim menghadapi tantangan seperti pekerja migran, pekerja dengan jadwal padat, atau mereka yang memiliki kondisi medis tertentu. Ketentuan dalam ayat ini memberi ruang untuk mereka tetap menjunjung tinggi esensi puasa tanpa mengorbankan kesehatan fisik atau kewajiban sosial.
Sebagai contoh, seorang pekerja yang sedang perjalanan jauh atau sering berpindah lokasi kerja dapat memanfaatkan ketentuan ini untuk mengganti puasa nanti ketika jadwalnya stabil. Dengan demikian, puasa tetap menjadi ibadah tanpa menjadi beban berlebihan.
b. Kesehatan dan Kondisi Medis
Konteks modern juga menyoroti pentingnya etika kesehatan dalam beribadah. Seorang Muslim dengan kondisi medis kronis atau rawan komplikasi wajib memperhatikan kondisi fisiknya. Dalam kasus seperti itu, mengqadha puasa di hari lain atau membayar fidyah sesuai ketentuan syariat adalah bentuk ketaatan yang tidak mengorbankan kesehatan karena Islam menempatkan kesehatan sebagai salah satu aspek penting dalam ibadah.
c. Solidaritas Sosial
Fidyah yang disebutkan dalam ayat ini tidak hanya menggambarkan kompensasi ritual, tetapi juga mendorong umat Islam untuk lebih peka terhadap kaum miskin dan rentan. Dengan membayar fidyah, seorang Muslim berdampak langsung pada kesejahteraan sesama, sehingga puasa tidak hanya menjadi ibadah individual, tetapi juga momentum solidaritas sosial.
4. Inti Pesan dan Hikmah Ayat
QS. Al-Baqarah: 184 menunjukkan bahwa syariat Islam adalah syariat kasih sayang dan kemudahan. Dalam ayat ini, Allah SWT tidak sekadar memerintahkan puasa, tetapi juga memberikan mekanisme yang fleksibel bagi mereka yang berada dalam kondisi tertentu agar tetap memenuhi kewajiban tanpa kesulitan yang tidak perlu.
Dalam konteks kontemporer, ayat ini mengajarkan bahwa syariat dan kemanusiaan berjalan seiring. Ketika seseorang menghadapi tantangan fisik atau situasi tertentu, hak untuk beribadah tetap terjaga, namun metode pelaksanaannya disesuaikan dengan kemampuan.
Syariat Ramadan dan Kasih Sayang Tuhan
QS. Al-Baqarah: 184 tidak hanya mengatur aspek fiqh puasa, tetapi juga memancarkan ruh syariat yang penuh kelembutan. Allah memberikan kelonggaran bagi mereka yang sakit atau musafir, serta alternatif fidyah bagi yang benar-benar tidak mampu. Ini menunjukkan bahwa puasa Ramadan tidak dimaksudkan untuk memberatkan, tetapi untuk menyatukan antara ketaatan kepada Allah dan realitas kehidupan manusia.
Dengan memahami ayat ini secara mendalam baik dari sisi teks Arab, tafsir ulama klasik dan kontemporer, serta penerapannya dalam era modern umat Muslim diajak untuk menjalankan ibadah puasa dengan niat yang ikhlas, pemahaman yang benar, dan kepedulian sosial yang kuat.
Rujukan Utama
- Tafsir Al-Baqarah ayat 184 dan penjelasannya oleh para mufassir klasik dan kontemporer.
- Tafsir Ibnu Katsir tentang dispensasi puasa.
- Penafsiran Buya Hamka mengenai kasih sayang syariat Ramadan.
.jpg)