-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tradisi Cukur Rambut Bayi dalam Islam dan Praktiknya di Indonesia

Jumat, 20 Februari 2026 | 16.46 WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-23T01:41:32Z
Prosesi cukur rambut bayi di Sunda


Tradisi cukur rambut bayi merupakan salah satu rangkaian ibadah yang menyertai kelahiran anak dalam Islam. Praktik ini lazim dilakukan pada hari ketujuh setelah kelahiran dan berkaitan erat dengan ibadah aqiqah. Lebih dari sekadar tradisi seremonial, cukur rambut bayi memiliki dasar hadis yang sahih, dibahas panjang dalam kitab-kitab fikih klasik, serta mengandung dimensi spiritual, sosial, dan pendidikan yang mendalam.

Artikel ini mengulas secara komprehensif dalil-dalilnya, pandangan empat mazhab, penjelasan ulama dalam kitab klasik, hingga relevansinya dalam praktik masyarakat Muslim Indonesia.


Dasar Syariat: Hadis tentang Aqiqah dan Cukur Rambut

Landasan utama praktik cukur rambut bayi adalah sabda Rasulullah ﷺ:

Setiap anak tergadai dengan aqiqahnya, disembelihkan (kambing) untuknya pada hari ketujuh, dicukur rambutnya, dan diberi nama.

(HR. Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah)

Hadis ini menyebut tiga amalan pada hari ketujuh:

1. Menyembelih hewan aqiqah
2. Mencukur rambut bayi
3. Memberi nama yang baik

Selain itu, terdapat riwayat bahwa Fatimah az-Zahra mencukur rambut putranya, Hasan bin Ali, kemudian bersedekah dengan perak seberat timbangan rambut tersebut. Riwayat ini menjadi dasar anjuran sedekah setelah mencukur rambut bayi.


Makna “Tergadai” dalam Hadis: Penjelasan Ulama

Ungkapan “tergadai dengan aqiqahnya” memunculkan diskusi di kalangan ulama.

Dalam kitab Fathul Bari, Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa makna “tergadai” bukan berarti anak tertahan secara hakiki, tetapi menunjukkan pentingnya aqiqah sebagai bentuk tanggung jawab orang tua terhadap anaknya.

Sebagian ulama menafsirkan bahwa aqiqah menjadi sebab terbukanya keberkahan dan syafaat bagi anak. Artinya, aqiqah – termasuk cukur rambut di dalamnya – bukan sekadar ritual, tetapi memiliki nilai teologis.


Hukum Cukur Rambut Bayi Menurut Empat Mazhab

1. Mazhab Syafi’i

Dalam Al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab, Imam an-Nawawi menegaskan bahwa mencukur rambut bayi pada hari ketujuh hukumnya sunnah.

Penjelasan penting dalam mazhab Syafi’i:

  • Disunnahkan mencukur seluruh rambut secara merata.
  • Dimakruhkan mencukur sebagian dan membiarkan sebagian (qaza’).
  • Disunnahkan bersedekah perak seberat rambut tersebut.
  • Jika terlewat hari ketujuh, tetap dianjurkan pada hari berikutnya.

Mazhab ini banyak dianut di Indonesia, termasuk di Jawa Barat dan Cianjur.

2. Mazhab Hanbali

Dalam kitab Al-Mughni, Ibnu Qudamah menyatakan bahwa mencukur rambut bayi adalah sunnah berdasarkan hadis sahih.

Mazhab Hanbali juga menyebut riwayat alternatif waktu pelaksanaan: hari ke-14 atau ke-21 jika hari ketujuh terlewat.

3. Mazhab Maliki

Mazhab Maliki memandang aqiqah dan cukur rambut sebagai sunnah muakkadah (sunnah yang sangat dianjurkan). Mereka menekankan aspek syukur dan simbol kebersihan sebagai makna utama praktik ini.

4. Mazhab Hanafi

Mazhab Hanafi juga mengakui anjuran mencukur rambut bayi, meski terdapat perbedaan dalam detail teknis seperti kewajiban menimbang rambut. Mayoritas ulama Hanafi menganggapnya sunnah, bukan wajib.


Sedekah Seberat Rambut: Dimensi Sosial dalam Islam

Dalam kitab Tuhfatul Maudud bi Ahkam al-Maulud, Ibnu Qayyim al-Jauziyyah menjelaskan bahwa anjuran bersedekah seberat rambut bayi menunjukkan integrasi antara ibadah ritual dan kepedulian sosial.

Maknanya:

  • Setiap kelahiran membawa manfaat bukan hanya bagi keluarga, tetapi juga masyarakat.
  • Islam mendidik orang tua untuk berbagi sejak hari pertama kehidupan anak.
  • Sedekah menjadi simbol keberkahan dan solidaritas sosial.


Hikmah Spiritual dan Filosofis

1. Simbol Penyucian

Mencukur rambut bayi melambangkan pembersihan dari sisa-sisa kotoran bawaan kelahiran.

2. Pendidikan Tauhid Sejak Dini

Aqiqah dan cukur rambut menjadi bentuk pengakuan bahwa anak adalah amanah dari Allah.

3. Pembentukan Identitas

Pemberian nama dan pencukuran rambut menandai awal kehidupan sosial dan spiritual seorang anak.

4. Nilai Kesehatan

Sebagian ulama menyebut bahwa mencukur rambut bayi membantu kebersihan kulit kepala dan pertumbuhan rambut baru yang lebih kuat.


Apakah Wajib Menimbang Rambut?

Mayoritas ulama menyatakan:

  1. Menimbang rambut dan bersedekah hukumnya sunnah.
  2. Jika tidak memungkinkan menimbang secara presisi, boleh memperkirakan nilai sedekah.
  3. Yang terpenting adalah niat berbagi dan mengikuti sunnah semampunya.


Praktik di Indonesia dan Budaya Lokal

Di Indonesia, prosesi cukur rambut bayi sering dirangkai dengan:

  • Pembacaan doa
  • Marhabanan
  • Pengajian keluarga
  • Pembagian makanan

Dalam tradisi Sunda, acara ini menjadi momen silaturahmi keluarga besar. Selama tidak mengandung unsur syirik, bid’ah tercela, atau keyakinan yang bertentangan dengan tauhid, unsur budaya lokal diperbolehkan.

Islam tidak menolak budaya, selama budaya tersebut tidak melanggar prinsip syariat.

Waktu Pelaksanaan: Apakah Harus Hari Ketujuh?

Mayoritas ulama sepakat hari ketujuh adalah waktu utama. Namun jika:

  • Orang tua belum mampu secara finansial
  • Bayi dalam kondisi kesehatan tertentu
  • Maka boleh dilakukan di hari ke-14, ke-21, atau setelahnya.
  • Prinsipnya adalah kemudahan (taysir) dalam syariat.


Relevansi bagi Keluarga Muslim Modern

Di era modern, sebagian orang menganggap cukur rambut bayi hanya tradisi. Padahal, jika dipahami secara mendalam, praktik ini:

  1. Menguatkan identitas keislaman keluarga
  2. Menghidupkan sunnah Rasulullah ﷺ
  3. Mengajarkan nilai sosial sejak dini
  4. Menghubungkan tradisi lokal dengan syariat

Bagi masyarakat Cianjur dan sekitarnya, pemahaman berbasis dalil dan kitab klasik menjadi penting agar tradisi tidak hanya dijalankan secara turun-temurun, tetapi juga dilandasi ilmu.

Kesimpulan

Tradisi cukur rambut bayi dalam Islam memiliki dasar kuat dalam hadis sahih dan dibahas rinci dalam kitab-kitab klasik seperti:

  • Fathul Bari karya Ibnu Hajar
  • Al-Majmu’ karya Imam an-Nawawi
  • Al-Mughni karya Ibnu Qudamah
  • Tuhfatul Maudud karya Ibnu Qayyim

Mayoritas ulama sepakat hukumnya sunnah yang sangat dianjurkan. Praktik ini bukan sekadar ritual, melainkan ibadah yang memadukan dimensi spiritual, sosial, pendidikan, dan kesehatan.

Dengan memahami dalil dan pendapat ulama, umat Islam dapat menjalankan tradisi cukur rambut bayi sebagai bentuk syukur yang berlandaskan ilmu, bukan sekadar adat.
×
Berita Terbaru Update