![]() |
| Ilustrasi penampakan hilal |
Rasulullah bersabda
صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلَاثِينَ
Artinya
Berpuasalah kalian karena melihat hilal dan berbukalah karena melihatnya. Jika hilal tertutup atas kalian maka sempurnakanlah bilangan bulan Sya’ban menjadi tiga puluh hari
Hadis ini diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dalam Sahih al-Bukhari dan Imam Muslim dalam Sahih Muslim. Para ulama sepakat bahwa hadis ini merupakan landasan utama dalam penentuan awal bulan Ramadan dan Syawal.
Makna Lafaz dan Konteks Historis
Secara bahasa, kata ru’yah berarti melihat dengan mata. Dalam konteks hadis, mayoritas ulama memahami bahwa yang dimaksud adalah melihat hilal secara langsung dengan penglihatan. Pada masa Nabi, masyarakat Arab belum memiliki sistem perhitungan astronomi yang mapan, sehingga metode ru’yah menjadi cara paling sederhana dan pasti untuk menentukan awal bulan.
Imam Ibn Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menjelaskan bahwa hadis ini menunjukkan kewajiban berpuasa setelah terlihatnya hilal Ramadan dan kewajiban berbuka setelah terlihatnya hilal Syawal. Jika hilal tidak terlihat karena cuaca mendung atau halangan lain, maka bulan Sya’ban digenapkan menjadi tiga puluh hari.
Ibn Hajar juga menegaskan bahwa perintah dalam hadis ini menunjukkan hukum wajib, karena berkaitan dengan ibadah puasa yang merupakan rukun Islam.
Pandangan Imam An Nawawi
Imam An Nawawi dalam Syarh Sahih Muslim menjelaskan bahwa hadis ini menjadi dalil bahwa hukum asal dalam penentuan awal bulan adalah ru’yah, bukan semata-mata perhitungan. Namun beliau juga mengutip adanya perbedaan pendapat ulama dalam masalah penggunaan hisab atau perhitungan astronomi.
Menurut An Nawawi, jumhur ulama dari kalangan sahabat, tabi’in, dan empat mazhab utama berpegang pada ru’yah sebagai dasar hukum. Hisab tidak dijadikan sandaran utama dalam menetapkan awal Ramadan bagi masyarakat umum.
Pendapat Empat Mazhab
Mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali secara umum menjadikan ru’yah sebagai metode utama. Dalam kitab Al Mughni karya Ibn Qudamah dari mazhab Hanbali disebutkan bahwa puasa tidak wajib kecuali setelah terlihatnya hilal atau penyempurnaan bulan Sya’ban tiga puluh hari.
Imam Malik dalam Al Muwaththa meriwayatkan praktik ru’yah di Madinah sebagai tradisi yang terus dijaga. Sementara Imam Syafi’i dalam Al Umm menjelaskan bahwa kesaksian satu orang yang adil cukup untuk menetapkan awal Ramadan, sedangkan untuk Syawal diperlukan dua orang saksi.
Dimensi Fikih dan Perbedaan Matla
Salah satu pembahasan penting dalam fikih adalah perbedaan matla atau wilayah terbitnya hilal. Apakah ru’yah di satu wilayah berlaku untuk wilayah lain.
Dalam riwayat yang dibahas oleh Imam Muslim, terdapat kisah perbedaan penetapan awal Ramadan antara Syam dan Madinah pada masa sahabat. Ibn Abbas tidak mengikuti ru’yah penduduk Syam dan tetap mengikuti ru’yah Madinah. Dari sini lahir konsep ikhtilaf al matla atau perbedaan wilayah ru’yah.
Sebagian ulama berpendapat bahwa setiap wilayah memiliki ru’yah masing masing. Sebagian lainnya berpendapat bahwa jika hilal terlihat di satu tempat dan kabarnya sampai secara sahih ke wilayah lain, maka berlaku untuk seluruh kaum Muslimin.
Relevansi dengan Ilmu Astronomi Modern
Perkembangan ilmu astronomi menghadirkan metode hisab yang sangat akurat. Perhitungan posisi bulan dapat diketahui secara presisi bahkan hingga hitungan detik. Hal ini menimbulkan diskusi di kalangan ulama kontemporer.
Yusuf al Qaradawi dalam Fiqh as Siyam menjelaskan bahwa hisab modern dapat digunakan sebagai alat bantu untuk memverifikasi kemungkinan terlihatnya hilal. Namun ia tetap menekankan bahwa teks hadis secara eksplisit menyebut ru’yah.
Sebagian ulama kontemporer membolehkan penggunaan hisab sebagai dasar penetapan jika telah mencapai tingkat kepastian tinggi, terutama untuk menghindari perpecahan dan kekeliruan. Majelis fikih internasional juga membahas integrasi antara ru’yah dan hisab dalam kerangka ijtihad kolektif.
Di Indonesia, metode yang digunakan adalah kombinasi antara ru’yah dan hisab. Pemerintah melalui sidang isbat mempertimbangkan laporan rukyat dan data astronomi sebelum menetapkan awal Ramadan dan Syawal. Pendekatan ini mencerminkan harmonisasi antara teks klasik dan ilmu pengetahuan modern.
Hikmah Syariat
Para ulama menjelaskan bahwa syariat Islam dibangun di atas kemudahan dan kepastian. Hadis tentang ru’yah menunjukkan bahwa Islam memberikan metode sederhana yang dapat dilakukan oleh masyarakat umum. Tidak dibutuhkan alat canggih atau kemampuan khusus.
Namun pada saat yang sama, Islam tidak menutup pintu terhadap ilmu pengetahuan. Prinsip maslahat dan persatuan umat menjadi pertimbangan penting dalam pengambilan keputusan di era modern.
Penutup
Hadis tentang melihat hilal sebagai dasar puasa dan berbuka merupakan dalil yang kuat dan disepakati dalam literatur hadis sahih. Penjelasan para ulama klasik seperti Ibn Hajar, An Nawawi, dan Ibn Qudamah menunjukkan konsistensi metode ru’yah dalam tradisi fikih.
Di era modern, perkembangan astronomi memberikan kontribusi penting sebagai alat bantu. Integrasi antara teks hadis dan ilmu pengetahuan kontemporer menjadi bentuk ijtihad yang relevan dengan kebutuhan zaman.
Dengan memahami dalil ini secara mendalam, umat Islam diharapkan tidak hanya melihat perbedaan sebagai sumber perpecahan, tetapi sebagai ruang ijtihad dalam bingkai persatuan dan kemaslahatan bersama.
Daftar Referensi:
- Al Qur’an al Karim Surah Al Baqarah ayat 185
- Imam al Bukhari Sahih al Bukhari Kitab Ash Shaum
- Imam Muslim Sahih Muslim Kitab Ash Shiyam
- Ibn Hajar al Asqalani Fath al Bari Syarh Sahih al Bukhari Beirut Dar al Ma’rifah
- Imam An Nawawi Syarh Sahih Muslim Beirut Dar Ihya at Turats
- Ibn Qudamah Al Mughni Beirut Dar al Fikr
- Imam Malik Al Muwaththa Beirut Dar Ihya at Turats
- Imam Syafi’i Al Umm Beirut Dar al Ma’rifah
- Yusuf al Qaradawi Fiqh as Siyam Cairo Maktabah Wahbah
.png)