-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Pemerintah Resmi Sesuaikan Jam Kerja ASN Selama Ramadan 2026, Ini Rinciannya

Kamis, 19 Februari 2026 | 18.15 WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-19T11:15:05Z
Foto: Ilustrasi/ Istimewa


Pemerintah resmi menyesuaikan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Ramadan 2026. Kebijakan ini kembali menjadi perhatian publik karena menyangkut durasi kerja, jam masuk, hingga waktu istirahat pegawai negeri selama bulan puasa.

Penyesuaian tersebut dilakukan untuk menjaga keseimbangan antara produktivitas kerja dan kekhusyukan ibadah ASN selama Ramadan. Meski terdapat pengurangan durasi kerja, pemerintah menegaskan pelayanan publik tetap harus berjalan optimal dan tidak mengalami penurunan kualitas.

Aturan mengenai jam kerja ASN selama Ramadan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara. Dalam regulasi tersebut, total jam kerja ASN selama bulan puasa ditetapkan sebanyak 32 jam 30 menit per minggu, tidak termasuk waktu istirahat.

Jumlah tersebut lebih singkat dibandingkan jam kerja normal di luar Ramadan yang mencapai 37 jam 30 menit per minggu di luar waktu istirahat.

Dalam ketentuan Pasal 4 ayat (2) regulasi tersebut disebutkan bahwa jam kerja instansi pemerintah dan pegawai ASN pada bulan Ramadan sebanyak 32 jam 30 menit dalam satu minggu, di luar jam istirahat. Pengurangan durasi ini rutin diberlakukan setiap Ramadan dengan tujuan memberi ruang bagi ASN untuk menjalankan ibadah tanpa mengganggu tugas administratif maupun pelayanan kepada masyarakat.

Selain pengurangan total jam kerja mingguan, pemerintah juga melakukan penyesuaian jam masuk kerja. Jika pada hari biasa ASN mulai bekerja pukul 07.30 waktu setempat, maka selama Ramadan jam masuk menjadi pukul 08.00.

Perubahan jam masuk tersebut diikuti dengan penyesuaian jam pulang yang lebih awal. Dengan skema ini, total jam kerja mingguan tetap memenuhi ketentuan 32 jam 30 menit sebagaimana telah diatur dalam regulasi.

Pengaturan waktu istirahat juga mengalami perubahan selama Ramadan. Pada hari Jumat, waktu istirahat diberikan selama 60 menit. Sementara pada hari kerja selain Jumat, waktu istirahat ditetapkan 30 menit.

Ketentuan ini berbeda dengan jadwal normal di luar Ramadan. Biasanya, waktu istirahat pada hari Jumat mencapai 90 menit, sedangkan pada hari kerja selain Jumat diberikan 60 menit.

Dalam aturan tersebut juga ditegaskan bahwa ASN yang bekerja melebihi ketentuan jam kerja selama Ramadan tetap mendapatkan pengakuan kinerja. Kelebihan jam kerja dapat diperhitungkan sebagai bagian dari penilaian prestasi pegawai.

Pemerintah menekankan bahwa penyesuaian jam kerja ASN selama Ramadan tidak boleh menurunkan kualitas layanan publik. Produktivitas tetap menjadi prioritas, meskipun durasi kerja disesuaikan dengan kebutuhan ibadah di bulan suci.

Dengan kebijakan ini, diharapkan ASN tetap dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara profesional sekaligus menjaga kekhusyukan ibadah selama Ramadan 2026.
×
Berita Terbaru Update