![]() |
| Foto: Ilustrasi/AI |
Penolakan tersebut muncul setelah para PPPK paruh waktu menerima kontrak kerja kedua. Pada kontrak pertama, tidak tercantum nominal gaji, sementara pada kontrak kedua besaran penghasilan dituliskan secara rinci.
UR, tenaga kependidikan di Kecamatan Takokak, mengatakan guru dan pegawai teknis di lingkungan pendidikan telah dua kali menerima kontrak kerja sebagai PPPK paruh waktu.
"Begitu di kontrak kedua muncul nominal hanya Rp 300 ribu gaji kami, tentu kaget. Nilainya sangat kecil. Langsung heboh di kalangan PPPK paruh waktu," kata dia, Sabtu (7/2/2026).
Menurut UR, nominal tersebut bahkan lebih rendah dibandingkan penghasilan saat masih berstatus tenaga honorer.
"Kalau honorer yang sudah beberapa tahun bekerja gajinya Rp 750 ribu sampai Rp 1 juta per bulan. Bahkan ada yang lebih dari Rp 1 juta yang sudah mengabdi puluhan tahun. Sekarang tiba-tiba jadi Rp 300 ribu. Status memang jadi jelas, tapi gaji tidak layak," kata dia.
Hal senada disampaikan Ketua Forum Guru dan Tenaga Pendidikan Nasional Kabupaten Cianjur, Edwin Solehudin. Ia menyebut, setelah kontrak kerja tersebut diterbitkan, sebagian besar guru dan tenaga kependidikan menolak menandatanganinya.
"Sebagian besar menolak untuk tandatangan. Karena nilai gajinya yang sangat rendah. Bahkan dari pusat kan arahannya disesuaikan dengan nilai gaji saat honorer, tapi ini ada yang setengahnya bahkan ada yang turun 80 persen dari pendapatan sebelumnya sebagai honorer," kata dia.
Edwin juga mengungkapkan rencana aksi para guru dan tenaga kependidikan untuk menyampaikan aspirasi mereka ke DPRD Cianjur.
"Kami akan berkomunikasi dulu dengan dinas terkait, memastikan nilai gaji. Selain itu, lebih kurang 2.500 guru juga akan mendatangi gedung DPRD Cianjur untuk menyampaikan aspirasi terkait gaji yang hanya Rp 300 ribu dan Rp 500 ribu tersebut," kata dia.
Menanggapi polemik tersebut, Bupati Cianjur Muhammad Wahyu menegaskan bahwa nominal yang tercantum dalam kontrak bukanlah gaji utama, melainkan tambahan penghasilan bagi PPPK paruh waktu.
"Bukan digaji Rp 300 ribu untuk guru dan Rp 500 ribu tenaga teknis. Tetap gajinya sama dengan penghasilan saat menjadi honorer, ditambah dengan nilai dalam kontrak tersebut," kata dia saat ditemui di SMPN 1 Pacet, Sabtu (7/2/2026).
Ia menjelaskan, besaran tambahan penghasilan tersebut disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah. Bahkan, menurutnya, ada daerah lain yang memberikan tambahan penghasilan lebih kecil.
"Cianjur masih cukup besar nilainya segitu. Bahkan ada yang tambahan penghasilannya nol. Jadi disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah," kata dia.
Bupati memastikan pihaknya akan meminta dinas terkait memberikan penjelasan agar tidak terjadi kesalahpahaman di kalangan PPPK paruh waktu.
"Nanti saya minta dari dinas terkait untuk memberikan penjelasan, supaya tidak salah paham. Mengira gajinya turun padahal bertambah," kata dia.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cianjur, Akos Koswara, meminta para PPPK paruh waktu guru dan tenaga kependidikan segera menandatangani kontrak kerja.
Ia menegaskan, penandatanganan kontrak merupakan dasar hukum status kepegawaian.
"Kalau dari segi kepegawaian, tentu harus segera ditandatangani kontrak kerjanya. Kan itu dasar sebagai pegawai. Kalau tidak segera, bisa dicabut lagi status kepegawaiannya. Kalau kaitan gaji, itu kewenangannya tim anggaran. Tapi dari segi kepegawaian kami minta segera tandatangan kontrak kerja," tegasnya.
Hingga saat ini, polemik terkait besaran tambahan penghasilan PPPK paruh waktu di Cianjur masih menjadi perhatian para guru dan tenaga kependidikan, sembari menunggu penjelasan resmi dari instansi terkait.
