Salah satu dalil yang menjadi acuan utama tentang sahur terdapat dalam QS. Al-Baqarah 187 yang berbicara tentang batas waktu puasa. Di dalam ayat itu Rasulullah saw memberi pedoman tentang kapan mulai menahan diri dari makan minum hingga berbuka.
Ayat tersebut berbunyi:
مُّحِيطَةٌ بِهِۦ ۚ وَكُلُوا۟ وَٱشْرَبُوا۟ حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ ٱلْخَيْطُ ٱلْأَبْيَضُ مِنَ ٱلْخَيْطِ ٱلْأَسْوَدِ مِنَ ٱلْفَجْرِ
Artinya:
“Makan dan minumlah sehingga terang bagi kalian benang putih dari benang hitam, yaitu fajar…” (QS. Al-Baqarah 187)
Ayat ini mengatur batasan waktu sahur dan menunjukkan bahwa sahur bukan hanya tradisi fisik, tetapi bagian dari ibadah yang sarat hikmah.
Tafsir Ulama Klasik
Para mufasir klasik menekankan pentingnya tafsir ayat ini dalam konteks waktu puasa, tetapi juga menyiratkan pentingnya menyegerakan sahur sebagai bagian dari sunnah Rasulullah saw.
Imam Al-Qurtubi dalam Al-Jami’ li Ahkam al-Qur’an menjelaskan bahwa instruksi “makan dan minumlah sehingga benang putih terlihat dari benang hitam” berbicara tentang waktu sahur, yakni waktu saat fajar mulai terlihat. Rasulullah saw mengajarkan umatnya untuk menyantap sahur sebelum fajar benar-benar tiba. Hal ini menunjukkan bahwa sahur bukan hanya momen makan, tetapi momen penuh kesadaran spiritual menjelang ibadah puasa.
Lebih jauh, Tafsir Ibn Kathir menyampaikan bahwa ayat ini memberikan batasan kapan seseorang harus berhenti makan sebelum puasa dimulai. Rasulullah saw bersabda:
كُلُوا السَّحُورَ فَإِنَّ فِيهِ بَرَكَةً
Artinya:
“Makanlah sahur karena di dalamnya terdapat keberkahan.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menjadi landasan penting tentang keberkahan sahur. Al-Qurtubi menegaskan bahwa keberkahan ini bukan semata keberkahan materi, tetapi keberkahan spiritual dan kesehatan.
Perspektif Ulama Kontemporer
Di era modern, ulama kontemporer seperti Prof. Dr. Yusuf al-Qaradawi dan Prof. Dr. M. Quraish Shihab memandang sahur sebagai sebuah ritual keseimbangan antara ketundukan pada syariat dan kebutuhan fisiologis manusia. Dalam buku Fiqh al-Siyam, al-Qaradawi menjelaskan bahwa sahur memberi tenaga dan kekuatan fisik untuk menjalankan puasa hingga waktu berbuka tiba. Ia menyimpulkan bahwa sunnah sahur sejalan dengan prinsip syariat Islam yang memadukan antara kepentingan spiritual dan kebutuhan jasmani.
Prof. M. Quraish Shihab dalam Tafsir Al-Mishbah menyoroti bahwa sahur sejalan dengan prinsip Islam dalam menjaga kesehatan umat. Pada konteks kehidupan modern, umat Islam menghadapi pekerjaan berat, aktivitas fisik, dan tekanan sosial yang memerlukan stamina yang baik. Sahur menjadi solusi yang bersumber dari wahyu Ilahi untuk menjaga keseimbangan fisik saat sedang menjalankan ibadah puasa.
Hikmah Sahur dalam Perspektif Ilmu Kesehatan
Sahur juga mendapat tempat penting dalam pandangan ilmu kesehatan modern. Ahli gizi dan medis sering menegaskan bahwa makanan sahur memberikan energi berkelanjutan selama berpuasa sehingga konsentrasi, fungsi kognitif, dan stamina tetap terjaga. Sahur menghindarkan penurunan kadar gula secara drastis di pagi hari yang dapat memicu lemas atau gangguan konsentrasi seperti yang ditemukan dalam berbagai studi nutrisi.
Dengan kata lain, sahur bukan hanya ibadah spiritual tetapi juga bagian dari pola makan yang sehat saat berpuasa.
Relevansi Kontemporer
Dalam konteks masyarakat modern yang sarat mobilitas dan produktivitas, sahur menjadi instrumen penting dalam menjalankan puasa sekaligus menjaga kesehatan mental dan fisik. Banyak pekerja, pelajar, dan profesional yang bergantung pada energi yang diperoleh sahur untuk menjalani aktivitas harian Ramadan tanpa mengorbankan produktivitas maupun konsentrasi.
Selain aspek fisik, sahur juga memiliki dimensi psikologis. Aktivitas makan sahur bersama keluarga dapat memperkuat ikatan sosial dan membangun kedekatan emosional. Dalam situasi pandemi atau isolasi sosial, sahur bersama keluarga atau komunitas kecil menjadi momen penting untuk pemulihan kesejahteraan emosional.
Kesimpulan
Dalil dari QS. Al-Baqarah 187 beserta hadis sahih Rasulullah saw menunjukkan bahwa sahur bukan hanya tradisi tambahan dalam ibadah puasa, tetapi sebuah sunnah penuh hikmah yang mencakup keseimbangan antara spiritual dan fisik.
Beberapa poin utama yang dapat diambil antara lain:
• Sahur memiliki batas waktu yang diatur langsung oleh ayat Al-Qur’an
• Rasulullah saw menganjurkan sahur karena mengandung keberkahan
• Ulama klasik dan kontemporer menekankan nilai sosial dan fisiologis sahur
• Sahur membantu menjaga kesehatan, stamina dan produktivitas di era modern
Dengan demikian, sahur bukan sekadar makan terakhir sebelum puasa, tetapi merupakan aktivitas yang memberi berkah spiritual, kesehatan fisik, dan kekuatan sosial yang relevan di masa kini.
Daftar Referensi Valid
- Al-Qur’an al-Karim, Surah Al-Baqarah ayat 187.
- Imam Ibn Kathir, Tafsir Al-Qur’an al-‘Azhim. Beirut: Dar Thayyibah.
- Imam Al-Qurtubi, Al-Jami’ li Ahkam al-Qur’an. Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah.
- Prof. Dr. Yusuf al-Qaradawi, Fiqh al-Siyam.
- Prof. Dr. M. Quraish Shihab, Tafsir Al-Mishbah: Pesan, Kesan dan Keserasian Al-Qur’an.
- HR. Bukhari dan Muslim tentang sahur (Makan sahur karena di dalamnya ada keberkahan).
.png)