-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Berpura-pura Jadi Penumpang, Dua Pria di Cianjur Begal Driver Ojol

Sabtu, 14 Maret 2026 | 19.34 WIB | 0 Views Last Updated 2026-03-14T12:34:36Z
ilustrasi/AI



Seorang pengemudi ojek online di Kabupaten Cianjur mengalami luka serius setelah menjadi korban pembegalan oleh dua orang penumpangnya sendiri. Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Panembong Kaler, Desa Mekarsari, Kecamatan Cianjur, pada Jumat (13/3/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.

Korban diketahui bernama Bayu Ichsan (37). Ia mengalami luka yang cukup serius setelah diserang menggunakan senjata tajam oleh salah seorang pelaku ketika sedang menjalankan pesanan perjalanan melalui aplikasi ojek online.

Kapolres Cianjur AKBP A Alexander Yurikho Hadi menjelaskan bahwa kejadian bermula saat korban menerima pesanan penjemputan dari aplikasi.

Saat tiba di lokasi yang ditentukan, korban mendapati bahwa pesanan tersebut ternyata untuk dua orang penumpang sekaligus. Meski sempat merasa setuju, korban akhirnya tetap mengantar keduanya menggunakan sepeda motor miliknya.

Namun ketika perjalanan melewati kawasan yang relatif sepi di wilayah Panembong Kaler, situasi berubah menjadi aksi kriminal.

Salah satu pelaku bernama Yudha Wiganda (31) tiba-tiba mengeluarkan pisau dan langsung menyerang korban.

“Korban seketika terjatuh dari sepeda motornya karena mengalami luka di tangan dan paha,” ujar Alexander.

Setelah korban terjatuh di jalan, kedua pelaku langsung memanfaatkan situasi tersebut untuk membawa kabur sepeda motor milik korban.

Sementara itu, pelaku lainnya bernama Daniel Maulana (23) ikut naik ke sepeda motor tersebut untuk melarikan diri dari lokasi kejadian.

Untungnya, tindakan para pelaku tidak luput dari perhatian warga sekitar. Dua orang pemuda yang berada di lokasi melihat kejadian tersebut dan langsung melakukan pendinginan terhadap para pelaku.

Mereka juga segera meminta bantuan warga lain serta menghubungi pihak kepolisian.

Upaya mencapai hal tersebut pada akhirnya menghasilkan hasil. Dengan bantuan warga dan petugas kepolisian yang datang ke lokasi, kedua pelaku berhasil ditangkap sebelum sempat melarikan diri lebih jauh.

Meski sempat berusaha kabur, pelaku sudah berhasil ditangkap berkat kerja sama polisi dan masyarakat, kata Alexander.

Akibat serangan menggunakan senjata tajam tersebut, korban mengalami luka yang cukup serius dan harus mendapatkan penanganan medis di rumah sakit.

“Korban sudah ditangani di rumah sakit,” ujarnya.

Sementara itu, kedua pelaku kini telah diamankan oleh pihak kepolisian dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dalam kasus tersebut, termasuk senjata tajam yang digunakan oleh pelaku saat melakukan aksi pembegalan.

Dalam rekaman video yang beredar di masyarakat, terlihat suasana penangkapan yang cukup tegang. Beberapa warga yang emosional sempat memukul kedua pelaku sebelum akhirnya diamankan oleh petugas kepolisian.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa kasus tersebut akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Alexander menambahkan kedua pelaku dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan .

"Hukuman maksimal 9 tahun penjara. Tetapi sanksi ini dapat ditingkatkan menjadi 12 tahun penjara jika dilakukan malam hari, bersekutu, atau mengakibatkan luka berat," kata dia.

Polisi juga mengimbau masyarakat, khususnya pengemudi ojek online, agar lebih berhati-hati saat menerima pesanan perjalanan, terutama pada jam-jam rawan di malam hari.

×
Berita Terbaru Update