![]() |
| Foto: Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik Sudaryati Deyang (CNBC Indonesia/Faisal Rahman) |
“Kami sangat terbantu kalau masyarakat meng-upload menu,” jelasnya Selasa, dikutip Rabu (4/3/2026).
Sebagai Wakil Kepala BGN bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik menyebut partisipasi publik menjadi penting mengingat keterbatasan jumlah pengawas dibandingkan dengan banyaknya Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang sudah beroperasi.
Ia menegaskan, laporan masyarakat akan menjadi dasar bagi BGN untuk menindak SPPG yang terbukti tidak memenuhi prosedur dan ketentuan dalam proses pengolahan hingga penyajian MBG. Sanksi tegas pun disiapkan bagi dapur yang melanggar.
“Yang tidak benar menunya kita suspend dapurnya, kita tutup dapurnya,” ujarnya dengan tegas.
Namun demikian, Nanik mengingatkan agar setiap unggahan disertai keterangan yang jelas, seperti lokasi dan waktu kejadian, agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
“Tapi tolong disebutkan alamatnya di mana, SPPG-nya di mana, kapan? Jangan video yang sudah tahun lalu diviralkan lagi. Kalau itu (memviralkan lagi video lama) kan berarti punya tujuan-tujuan lain,” ujarnya.
Pengawasan Terbatas, SPPG Capai 24 Ribu Unit
Saat ini, jumlah SPPG yang telah beroperasi secara nasional mencapai lebih dari 24 ribu unit. Sementara target pembentukan SPPG secara nasional ditetapkan sekitar 30 ribu unit.
Di sisi lain, BGN hanya memiliki 70 orang pengawas untuk memantau pelaksanaan program tersebut di seluruh Indonesia. Dengan jumlah itu, pengawasan terhadap puluhan ribu SPPG tentu menjadi tantangan tersendiri.
Karena itu, Nanik menilai keterlibatan masyarakat dalam melaporkan menu yang tidak sesuai standar menjadi salah satu cara efektif untuk memperkuat sistem kontrol dan evaluasi program MBG.
Tegaskan Tak Terjerat UU ITE Selama Bukan Hoaks
Dalam kesempatan yang sama, Nanik juga menepis kekhawatiran soal potensi jerat pasal pencemaran nama baik melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terhadap warga yang memposting menu MBG.
Menurutnya, ketentuan UU ITE hanya berlaku apabila informasi yang diunggah merupakan hoaks atau fitnah.
Ia menegaskan bahwa anggaran menu MBG bukan sebesar Rp 15 ribu seperti yang banyak beredar, melainkan berkisar Rp 8 ribu hingga Rp 10 ribu per porsi. Apabila ditemukan menu yang tidak layak dan nilainya di bawah bujet yang telah ditetapkan, lalu masyarakat mengunggahnya dengan informasi yang jelas dan faktual, maka hal tersebut bukan termasuk hoaks.
“Jadi tidak akan terjerat UU ITE. Yang penting tidak fitnah dan tidak hoax, pasti nggak kena UU ITE,” kata dia dengan tegas.
Sekolah Boleh Menolak MBG
Menanggapi pertanyaan wartawan mengenai adanya sekolah yang mengembalikan MBG karena menu dinilai tidak layak, Nanik menegaskan bahwa BGN tidak pernah memaksa sekolah untuk menerima program tersebut.
“Boleh. Bahkan tidak menerima pun boleh. BGN tidak pernah memaksa sekolah untuk menerima. Menolak pun enggak masalah,” ujarnya.
Ia menambahkan, sekolah yang menolak hanya perlu membuat surat pernyataan resmi. Penolakan tersebut pun tidak akan berdampak pada status sekolah di kemudian hari.
“Yang penting buat surat pernyataan, 'Kami menolak program MBG'. Enggak masalah. Kan masih banyak nih yang ngantre (untuk menerima MBG),” ucapnya memastikan bahwa sekolah yang menolak menerima MBG tidak akan diblacklist.
Dengan pernyataan ini, BGN menegaskan komitmennya terhadap transparansi, pengawasan terbuka, serta pelaksanaan program MBG yang sesuai standar, sembari tetap memberi ruang partisipasi publik dalam mengawal kualitas pelayanan gizi nasional.
