Penanganan kasus penemuan bayi perempuan di Kampung Cipendil, Kecamatan Sukanagara, Kabupaten Cianjur , mendapat perhatian publik setelah pihak kepolisian memilih langkah humanis dibandingkan penegakan hukum secara langsung.
Peristiwa ini terjadi pada Senin, 23 Maret 2026 sekitar pukul 08.05 WIB. Warga sekitar dikejutkan dengan temuan seorang bayi perempuan yang berada di area belakang rumah warga, hanya sekitar empat meter dari dapur. Saat ditemukan, kondisi bayi masih hidup dan diperkirakan baru lahir beberapa jam sebelumnya.
Kapolres Cianjur, A. Alexander Yurikho Hadi , menyampaikan bahwa pihaknya telah mengidentifikasi ibu kandung bayi tersebut. Namun, keputusan untuk tidak melakukan hal tersebut diambil dengan mempertimbangkan kondisi psikologis dan kesehatan ibu yang masih berusia di bawah umur.
“Kepentingan bayi adalah yang paling utama. Saat ini, kami membiarkan ibu dan bayinya bersama dulu untuk proses perawatan dan membangun ikatan batin,” ungkap AKBP Alexander Yurikho pada Selasa (24/3).
Hasil mengungkap mengungkap bahwa ibu bayi berinisial NA (17), melahirkan secara mandiri di kamar mandi rumahnya sekitar pukul 06.30 WIB pada hari yang sama. Dalam kondisi tekanan mental dan rasa malu yang mendalam, NA kemudian meninggalkan bayinya di belakang rumah meski dalam keadaan masih hidup.
Kepada penyidik, NA mengaku bahwa bayi tersebut merupakan hasil hubungan di luar nikah dengan mantan majikannya saat bekerja sebagai asisten rumah tangga di kawasan Ciawi, Kabupaten Bogor. Hingga kini, identitas pria tersebut masih dalam proses penelusuran oleh pihak kepolisian.
Dalam penanganan kasus ini, Polres Cianjur menegaskan bahwa pendekatan hukum pidana tidak menjadi prioritas utama. Prinsip ultimum remedium atau penegakan hukum sebagai langkah terakhir menjadi dasar dalam pengambilan keputusan.
“Penegakan hukum adalah jalan terakhir (Ultimum Remedium),” tegasnya.
Saat ini, ibu dan bayi tersebut tengah menjalani perawatan serta observasi medis secara intensif di fasilitas kesehatan setempat, untuk memastikan kondisi keduanya stabil. Selain itu, pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan tenaga medis dan pihak terkait untuk memastikan hak-hak dasar bayi tetap terpenuhi, termasuk aspek kesehatan dan keselamatan.
Kapolres menambahkan bahwa pihaknya akan terus memadukan perkembangan kasus ini secara menyeluruh, termasuk aspek sosial dan perlindungan terhadap anak.
"Kami akan melihat perkembangan situasi. Yang jelas, hak kesehatan dan keselamatan bayi tidak boleh dikorbankan," tutup dia.
Kasus ini menjadi penting sebagai pendekatan komprehensif dalam menangani permasalahan sosial yang melibatkan anak di bawah umur, tidak hanya dari sisi hukum, tetapi juga kemanusiaan dan perlindungan hak anak.
Peristiwa ini terjadi pada Senin, 23 Maret 2026 sekitar pukul 08.05 WIB. Warga sekitar dikejutkan dengan temuan seorang bayi perempuan yang berada di area belakang rumah warga, hanya sekitar empat meter dari dapur. Saat ditemukan, kondisi bayi masih hidup dan diperkirakan baru lahir beberapa jam sebelumnya.
Kapolres Cianjur, A. Alexander Yurikho Hadi , menyampaikan bahwa pihaknya telah mengidentifikasi ibu kandung bayi tersebut. Namun, keputusan untuk tidak melakukan hal tersebut diambil dengan mempertimbangkan kondisi psikologis dan kesehatan ibu yang masih berusia di bawah umur.
“Kepentingan bayi adalah yang paling utama. Saat ini, kami membiarkan ibu dan bayinya bersama dulu untuk proses perawatan dan membangun ikatan batin,” ungkap AKBP Alexander Yurikho pada Selasa (24/3).
Hasil mengungkap mengungkap bahwa ibu bayi berinisial NA (17), melahirkan secara mandiri di kamar mandi rumahnya sekitar pukul 06.30 WIB pada hari yang sama. Dalam kondisi tekanan mental dan rasa malu yang mendalam, NA kemudian meninggalkan bayinya di belakang rumah meski dalam keadaan masih hidup.
Kepada penyidik, NA mengaku bahwa bayi tersebut merupakan hasil hubungan di luar nikah dengan mantan majikannya saat bekerja sebagai asisten rumah tangga di kawasan Ciawi, Kabupaten Bogor. Hingga kini, identitas pria tersebut masih dalam proses penelusuran oleh pihak kepolisian.
Dalam penanganan kasus ini, Polres Cianjur menegaskan bahwa pendekatan hukum pidana tidak menjadi prioritas utama. Prinsip ultimum remedium atau penegakan hukum sebagai langkah terakhir menjadi dasar dalam pengambilan keputusan.
“Penegakan hukum adalah jalan terakhir (Ultimum Remedium),” tegasnya.
Saat ini, ibu dan bayi tersebut tengah menjalani perawatan serta observasi medis secara intensif di fasilitas kesehatan setempat, untuk memastikan kondisi keduanya stabil. Selain itu, pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan tenaga medis dan pihak terkait untuk memastikan hak-hak dasar bayi tetap terpenuhi, termasuk aspek kesehatan dan keselamatan.
Kapolres menambahkan bahwa pihaknya akan terus memadukan perkembangan kasus ini secara menyeluruh, termasuk aspek sosial dan perlindungan terhadap anak.
"Kami akan melihat perkembangan situasi. Yang jelas, hak kesehatan dan keselamatan bayi tidak boleh dikorbankan," tutup dia.
Kasus ini menjadi penting sebagai pendekatan komprehensif dalam menangani permasalahan sosial yang melibatkan anak di bawah umur, tidak hanya dari sisi hukum, tetapi juga kemanusiaan dan perlindungan hak anak.
.png)